Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Digelar, Polres Pelalawan Fokus Cegah Kecelakaan

Senin, 02 Februari 2026 | 13:23:32 WIB
Polres Pelalawan resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Polres Pelalawan resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Apel gelar pasukan dihadiri Forkopimda Pelalawan, PJU Polres Pelalawan, personel Polres Pelalawan, perwakilan TNI AD, Dishub Pelalawan, Jasa Raharja, Satpol PP, perwakilan ojek online, serta pelajar Pangkalan Kerinci.

Amanat Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, SIK, MH yang dibacakan oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa persoalan lalu lintas tidak bisa dipandang secara sederhana. Sistem lalu lintas merupakan interaksi dinamis antara empat elemen utama, yakni manusia, infrastruktur jalan, teknologi kendaraan, dan lingkungan.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa faktor manusia masih menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas, dengan persentase mencapai 80 hingga 90 persen. Rendahnya disiplin, kurangnya konsentrasi, serta perilaku berkendara berisiko menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Selain faktor manusia, kondisi infrastruktur jalan, perkembangan teknologi kendaraan, serta faktor lingkungan seperti cuaca, pencahayaan, dan topografi juga turut berkontribusi terhadap risiko kecelakaan.

Keempat elemen tersebut bertemu dalam satu ruang risiko bersama, sehingga diperlukan pengelolaan sistem lalu lintas secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Polres Pelalawan mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara selektif dan terukur melalui tilang elektronik (ETLE mobile).

Penindakan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Penegakan hukum difokuskan pada sembilan pelanggaran prioritas, antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan over dimensi dan over load, sirene dan rotator ilegal, TNKB tidak sesuai ketentuan, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta parkir di bahu jalan khususnya di kawasan wisata.

Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran edukatif kepada pelanggar ringan sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2025, tercatat tiga kejadian kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia, serta 31.254 kasus pelanggaran yang ditindak. Melalui operasi tahun ini, Polres Pelalawan menargetkan penurunan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban, didukung pengerahan 1.126 personel Polda Riau, disertai pemberian helm kepada pengemudi ojol dan pelajar serta pemeriksaan pasukan dan kendaraan dinas.****

Terkini