Siak, Catatanriau.com – Forum Mahasiswa Siak (FOMASI) membeberkan hasil audiensi terbuka dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang digelar pada Kamis siang (29/01/2026). Dalam audiensi tersebut, Kejari Siak menyatakan menerima seluruh aspirasi dan tuntutan FOMASI untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Koordinator Umum FOMASI, Amal Duha, menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan dugaan monopoli proyek dan penyalahgunaan jabatan Wakil Rakyat, pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta elite politik Kabupaten Siak telah masuk dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.
“Dalam audiensi terbuka, Kepala Kejari Siak menyampaikan menerima seluruh aspirasi dan tuntutan dari FOMASI. Termasuk laporan dugaan monopoli proyek dan penyalahgunaan jabatan yang saat ini sudah berada di tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti,” ujar Amal Duha kepada Catatanriau.com, Kamis malam (29/01/2026).
Selain itu, Amal menjelaskan bahwa terdapat tiga tuntutan tambahan yang juga diterima oleh Kejari Siak dan akan dilakukan penyelidikan.
Pertama, FOMASI meminta Kejaksaan Negeri Siak membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Siak tahun anggaran 2011–2019. Dalam tuntutan tersebut, FOMASI menduga adanya aliran dana kepada Ketua DPRD Siak dari Fraksi Golkar dengan sistem persenan.
Kedua, FOMASI meminta Kejari Siak memeriksa dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, untuk tahun anggaran 2014–2023. Amal menyebutkan bahwa sejumlah Pokir Ketua DPRD yang tersebar di Dinas PU Tarukim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak terindikasi tindak pidana korupsi. Dalam tuntutan tersebut, FOMASI menduga adanya penerimaan sebesar 20 persen dari kegiatan yang ada di tiga OPD tersebut.
Ketiga, FOMASI juga meminta Kejari Siak memeriksa dugaan korupsi dana publikasi DPRD Siak tahun anggaran 2019–2025. Dalam tuntutan itu, FOMASI menduga adanya permainan antara Ketua DPRD Siak dengan sejumlah perusahaan media yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Siak, dengan dugaan penerimaan dana publikasi melalui sistem fee sebesar 40 hingga 50 persen.
“Itu tiga poin tuntutan tambahan yang juga diterima dan akan dilakukan penyelidikan oleh Kejari Siak,” kata Amal Duha.
Amal menegaskan, seluruh tuntutan tersebut mengacu pada surat Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-6176/L.4.5/Fo.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang menyebutkan bahwa laporan dan pengaduan FOMASI telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Siak.
“FOMASI mengacu pada surat Kejati Riau yang menyatakan bahwa laporan kami sudah dilimpahkan ke Kejari Siak. Karena itu, kami mendesak agar seluruh dugaan tersebut diproses secara serius, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak Kejari Siak juga menyampaikan harapan agar mahasiswa dan aparat penegak hukum dapat berkolaborasi untuk mempercepat penanganan perkara.
FOMASI juga menanyakan batas waktu penanganan perkara. Menurut Amal, pihak Kejari Siak melalui pejabat terkait menyampaikan bahwa proses penyelidikan ditargetkan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Ada penjelasan dari pihak Kejari Siak bahwa waktu penyelidikan ini sekitar satu minggu,” ungkapnya.
Namun, FOMASI menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, FOMASI berencana menggelar aksi di Kantor DPRD Siak serta melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami akan terus mengawal. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan melakukan aksi di DPRD Siak dan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI,” pungkas Amal.
FOMASI berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Siak.***