Rohul, Catatanriau.com — Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, menggelar press release pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis pil ekstasi yang diduga kuat melibatkan salah satu oknum kepala desa berinisial MT (40), warga Kecamatan Tandun. Press release tersebut berlangsung di depan Mapolres Rokan Hulu pada Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP J Tindaon SH yang di dampingi oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H, M.H dan Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H kepada awak media, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kafe atau warung milik saudara Udin yang berlokasi di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Ujung Batu. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MT yang saat itu berada di tempat kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp2.000, satu butir pil ekstasi bergambar granat warna pink dengan berat bersih 0,33 gram, serta satu buah tas warna hitam yang berisi identitas tersangka," jelasnya.
Tersangka kemudian langsung diinterogasi di lokasi. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Pekanbaru beberapa minggu sebelumnya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine terhadap tersangka, hasilnya dinyatakan negatif. Namun demikian, setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***