Jakarta, Catatanriau.com — Harapan Jimmy, pemilik CV Makmur Jaya Sentosa, untuk kembali menguasai ribuan hektare kebun sawit di Kabupaten Kampar resmi runtuh. Negara berbicara tegas. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memilih berpihak pada masyarakat, bukan pada bayang-bayang penguasa lama lahan bermasalah.
Melalui surat resmi bernomor 016/P.KSO/APN/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, Agrinas menggelar Kegiatan Evaluasi dan Amandemen Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit. Sebanyak 66 perusahaan, koperasi, dan kelompok tani pemegang KSO di Riau dipanggil untuk dievaluasisebuah momen penentuan siapa bertahan, siapa tersingkir.
Salah satu episentrum perhatian publik adalah kebun sawit seluas 1.070,59 hektare yang sebelumnya berada di bawah kendali Jimmy. Lahan raksasa itu tersebar di tiga wilayah strategis Kabupaten Kampar:
* Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar (±600 hektare),
* Desa Kualu, Kecamatan Tambang (±284 hektare),
* Desa Perhentian Raja (±185 hektare).
Kawasan tersebut telah disita negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan kemudian diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Dalam skema pemulihan tata kelola, Agrinas menunjuk Koptan Tani Kampar Jaya Bersama sebagai mitra KSO.
Manuver Gagal, Negara Tak Bergeming
Menjelang evaluasi, Jimmy disebut yakin dapat membatalkan KSO dan merebut kembali pengelolaan kebun yang dulu berada dalam genggamannya. Namun realitas berbicara lain. Evaluasi Agrinas justru berujung pada penguatan mandat Koptan Kampar Jaya Bersama untuk terus mengelola kebun sawit sitaan negara tersebut.
Keputusan ini sekaligus menutup pintu bagi kembalinya dominasi lama atas lahan yang kini telah dinyatakan bermasalah secara hukum.
“Ini Keberpihakan Negara”
Juru bicara Koptan Kampar Jaya Bersama, Arul Kampai, menyambut keputusan Agrinas dengan penuh keyakinan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Agrinas atas kepercayaan ini. Ini bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi keberpihakan negara kepada masyarakat, kepada koperasi dan petani,” tegas Arul.
Ia juga menyinggung keras upaya-upaya yang dilakukan pihak tertentu untuk menggoyang legitimasi KSO Koptan yang dipimpinnya.
“Manuver untuk merebut dan membatalkan KSO kami ternyata gagal. Mungkin karena bintang kami lebih bersinar dibandingkan bintang Jimmy,” ujarnya lugas.
Pertarungan Simbolik: Lama vs Baru
Kasus ini mencerminkan pertarungan simbolik dalam tata kelola sawit nasional: antara model lama penguasaan lahan dan model baru berbasis koptan rakyat.
Namun di balik kemenangan koptan, satu pertanyaan besar masih menggantung: di mana langkah hukum tegas terhadap aktor lama penguasaan lahan?
Publik menunggu konsistensi negara bukan hanya dalam mengalihkan pengelolaan, tetapi juga menuntaskan pertanggungjawaban hukum atas masa lalu penguasaan kawasan hutan.
Satu hal kini terang:
di meja evaluasi negara, bintang Jimmy telah padam, sementara bintang koptan rakyat kian menyala.***