PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Pertemuan dan mediasi penyelesaian permasalahan Jalan Alternatif Jalan Balak Engkolan berlangsung di Pondok Pak Moluk, Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/1/2026).
Pertemuan ini menjadi upaya bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik atas polemik penggunaan jalan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan, di antaranya Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, SH, MH, Sekda Pelalawan Tengku Zulfan, SE, Asisten I Pemkab Pelalawan Drs. H. Zulkifli, MSi, serta jajaran kepolisian, pemerintah kecamatan, kelurahan, perwakilan PT Arara Abadi Distrik Nilo, dan masyarakat pemilik lahan.

Sekda Pelalawan Tengku Zulfan, SE, membuka pertemuan dengan menegaskan bahwa persoalan Jalan Alternatif Jalan Balak harus segera diselesaikan. Hal ini mengingat izin penggunaan jalan sementara perusahaan di Jalan Datuk Laksamana telah berakhir dan tidak ada perpanjangan izin, sehingga diperlukan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kita hadir di sini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan Jalan Alternatif Jalan Balak agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Tengku Zulfan.
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan berharap penyelesaian ganti rugi lahan dapat segera dirampungkan. Ia menegaskan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas, khususnya agar akses jalan tetap dapat digunakan.
“Terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua. Kita berkumpul hari ini dengan satu tujuan, yaitu menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat,” ungkap Husni Tamrin.
Perwakilan PT Arara Abadi Distrik Nilo, Yogi Pratama, menyampaikan penawaran harga final perusahaan bagi pemilik lahan, yakni Rp300.000 per meter persegi bagi lahan bersertifikat dan Rp250.000 per meter persegi bagi lahan yang tidak memiliki sertifikat.
Namun, perwakilan masyarakat pemilik lahan, Ali, menyampaikan keberatan dan menilai komunikasi antara perusahaan dan masyarakat selama ini kurang berjalan optimal. Ia menyebut masyarakat telah lama berupaya membuka dialog, namun belum mendapat respons yang memadai dari pihak perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan harga dan ganti rugi harus diselesaikan secepatnya. Ia menilai perusahaan telah lama berinvestasi di wilayah tersebut sehingga penyelesaian secara adil dan bermartabat menjadi keharusan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, menekankan pentingnya introspeksi dari pihak perusahaan, termasuk penyaluran program CSR yang tepat sasaran. Menurutnya, masih terdapat masyarakat sekitar perusahaan yang belum merasakan manfaat langsung dari keberadaan investasi tersebut.
Dari hasil mediasi, disepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp300.000 per meter persegi secara umum, dengan pengecualian satu pemilik lahan yang masih menyatakan keberatan.
Pembayaran ganti rugi disepakati paling lambat satu hari sebelum bulan Ramadhan, dan selama proses penyelesaian berlangsung, perusahaan tetap diperbolehkan menggunakan Jalan Alternatif Jalan Balak hingga seluruh kewajiban diselesaikan.***