Rohul, Catatanriau.com — RSUD Rokan Hulu (Rohul) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu menggelar kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula RSUD Rokan Hulu, Kamis (22/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri Plt. Direktur Utama RSUD Rokan Hulu yang diwakili Kepala Tata Usaha RSUD Rohul, Untung Nasution, SKM., MM, Kasubag Kepegawaian RSUD Rohul Yulianti Oktavia Falentia, SKM., MKM, Analis SDM BKPP Rokan Hulu Ardiwansyah Putra, S.H, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Tata Usaha RSUD Rokan Hulu, Untung Nasution, SKM., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan SPK ini merupakan bagian penting dari tahapan administrasi resmi bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD Rokan Hulu.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan para PPPK yang telah menandatangani surat perjanjian kerja dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di lingkungan RSUD Rokan Hulu," ujar Untung.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur diharapkan mampu mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Rokan Hulu.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi resmi dengan landasan yang lebih kuat di lingkungan RSUD Rohul," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag Kepegawaian RSUD Rokan Hulu, Yulianti Oktavia Falentia, SKM., MKM, menyampaikan bahwa sebanyak 53 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD Rokan Hulu mengikuti proses penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut.
Di sisi lain, Analis SDM BKPP Rokan Hulu, Ardiwansyah Putra, S.H, menjelaskan bahwa secara umum penandatanganan SPK PPPK dilaksanakan langsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
'Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi tempat dan waktu, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih efektif dan tertib," jelasnya.
Namun demikian, Ardiwansyah menambahkan terdapat pengecualian bagi PPPK yang bertugas di Dinas Pendidikan serta yang berada di wilayah kecamatan, di mana penandatanganan SPK dilaksanakan secara terpusat karena dinilai lebih efisien jika dilakukan secara bersamaan.(Humas RSUD).***