Siak, Catatanriau.com – Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial AJG berusia 31 tahun lahir di Nias pada 23 Agustus 1994. Ia berhasil diamankan bersama dua anak yang menjadi korban, setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui IPDA Saut Pandiangan, S.H., M.H., selaku perwira yang memimpin langsung kegiatan pengungkapan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi dari media sosial terkait adanya video kekerasan terhadap anak, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan keselamatan korban sekaligus mengamankan pelaku,” ujar IPDA Saut Pandiangan, menyampaikan pernyataan Kapolres Siak, Selasa (20/1/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 17.22 WIB setelah sebuah video yang diunggah akun Facebook Meyleen Yu beredar luas dan menyita perhatian publik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin IPDA Saut Pandiangan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian, S.H., segera melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib serta berkoordinasi dengan keluarga korban.
“Tim sempat mendatangi rumah kontrakan yang sebelumnya ditempati pelaku di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Pencarian kemudian kami lanjutkan secara intensif,” jelasnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026, sekitar pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku Arisman Jaya Gulo (31) di rumah rekannya di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, tepatnya di kediaman Noferius Zega. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, dua orang anak yang menjadi korban kekerasan turut diselamatkan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan, bersama dua anak korban, kemudian langsung kami bawa ke Mapolres Siak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah IPDA Saut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres Siak melalui IPDA Saut Pandiangan menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.
Saat ini, penyidik telah melakukan langkah tindak lanjut berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD Siak untuk menjalani visum et repertum guna kepentingan pembuktian hukum.***