Proyek Rehab Pustu Serai Wangi Menuai Tanda Tanya, Fungsi Pengawasan Dinkes dan Konsultan Disorot

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:59:10 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, kembali menuai sorotan publik. Hingga pertengahan Januari 2026, progres pekerjaan di lapangan dinilai belum sepenuhnya rampung dan memunculkan sejumlah tanda tanya terkait kualitas pekerjaan serta lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, kondisi fisik bangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 85 persen. Sejumlah item pekerjaan masih belum diselesaikan, seperti pemasangan lantai dan plafon yang belum tuntas, atap bangunan yang masih mengalami kebocoran, kaca jendela yang pecah, serta sisa material bongkaran yang dibiarkan berserakan dan belum dibersihkan dari area bangunan, Jumat (16/01/2026).

Kondisi tersebut dinilai ironis mengingat proyek rehabilitasi fasilitas pelayanan kesehatan ini menelan anggaran negara yang tidak sedikit, yakni hampir setengah miliar rupiah. Padahal, fasilitas kesehatan wajib memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan guna menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengaku heran dengan kondisi proyek tersebut. Ia menuturkan bahwa aktivitas pekerjaan di lokasi sudah tidak lagi terlihat, meskipun bangunan belum sepenuhnya layak difungsikan.

“Di lokasi sudah tidak ada satu pun pekerja yang terlihat. Ini menimbulkan kekhawatiran, jangan-jangan proyek ini kembali ditinggal oleh kontraktornya seperti sebelumnya. Kalau memang sudah dianggap selesai, lalu mengapa plafon belum terpasang dan sisa material tidak dibersihkan?” ujar Rudi kepada Wartawan, Sabtu (17/01/2026).

Lebih lanjut, Rudi juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan yang dinilainya jauh dari standar mutu bangunan fasilitas kesehatan.

“Saya melihat peran konsultan pengawas dan Dinas Kesehatan patut dipertanyakan. Mereka sangat jarang terlihat turun ke lapangan. Hasil pekerjaan terkesan asal-asalan, mulai dari kaca pintu yang pecah, atap bocor, hingga pengecatan dinding yang tidak maksimal,” tegasnya.

Sorotan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib diawasi secara profesional untuk menjamin mutu, volume, dan waktu pelaksanaan sesuai kontrak.

Tak hanya itu, lemahnya pengawasan juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa dan pihak pengawas memastikan keselamatan, kualitas, serta kelaikan bangunan sebelum diserahterimakan.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, SANDRA, SKM., MKM, serta Ning selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, meski telah dihubungi berulang kali melalui panggilan telepon dan panggilan WhatsApp yang berdering, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi Pustu Desa Serai Wangi bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak hampir mencapai setengah miliar rupiah. Proyek ini juga diketahui memperoleh adendum perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender yang melewati tahun anggaran berjalan.

Publik kini menanti sikap terbuka dan penjelasan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun konsultan pengawas terkait sejauh mana tanggung jawab mereka dalam memastikan proyek tersebut diselesaikan tepat waktu, berkualitas, dan sesuai peruntukannya. Mengingat fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, kelalaian dalam pengawasan bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik.(rls/tim).

Terkini