LSM KOREK Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Siak Rp18 Juta, Sebut Tak Sensitif di Tengah Defisit Anggaran

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:10:03 WIB

Siak, Catatanriau.com – Publik Kabupaten Siak kembali diguncang polemik terkait kinerja DPRD setempat. Setelah sederet kasus yang menyeret DPRD Siak kerap berakhir tanpa kejelasan, kini sorotan masyarakat tertuju pada tunjangan perumahan anggota dewan yang nilainya disebut fantastis, mencapai Rp18 juta per bulan.

Darbi, S.Ag., Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Provinsi Riau, menilai kenaikan tunjangan ini sebagai hal yang sangat mencederai kepercayaan rakyat. 

“Anggaran sebesar itu sangat melukai dan tidak seharusnya diterima, apalagi saat Kabupaten Siak tengah mengalami defisit anggaran. DPRD seharusnya memikirkan kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya diri sendiri,” ujar Darbi kepada redaksi, Jumat (16/01/2026).

Sorotan publik terhadap DPRD Siak bukan tanpa alasan. Ingatan masyarakat masih segar pada dugaan korupsi senilai Rp69 miliar di Sekretariat DPRD Siak yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 2022 silam. Kasus tersebut melibatkan dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) anggota DPRD periode 2014–2019, serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Sejumlah anggota dewan telah dipanggil dan diperiksa, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti.

Kini, sorotan beralih ke tunjangan perumahan anggota DPRD. Sebelumnya, setiap anggota hanya menerima Rp10 juta per bulan, namun belakangan melonjak menjadi Rp18 juta per bulan. Kenaikan signifikan ini menimbulkan keheranan publik karena terjadi di tengah pemangkasan anggaran pemerintah daerah. Banyak program dan kegiatan publik harus dikurangi akibat keterbatasan anggaran, sementara tunjangan anggota DPRD justru meningkat tajam.

Langkah penegakan hukum mulai ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Mantan Sekretaris DPRD, Setya Hendro Wardhana, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (14/1). Pemanggilan tersebut dilakukan karena Kejari mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD untuk periode 2023–2025.

“Kita ingin mengungkap indikasi ini dengan memanggil para pihak, sehingga proses hukum dapat ditegakkan dan semuanya menjadi terang benderang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, dalam wawancara dengan katakabar.com.

Publik kini menaruh harapan besar agar kasus ini tidak bernasib sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yang berakhir tanpa kejelasan. Rakyat Siak menunggu apakah tunjangan perumahan anggota DPRD akan benar-benar diperiksa tuntas atau kembali menjadi salah satu daftar panjang persoalan dewan yang “mengendap” tanpa penyelesaian.

Darbi menambahkan, pihaknya menuntut agar kenaikan tunjangan ini dikaji ulang dan dikoreksi demi menjaga kredibilitas DPRD serta memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Rp18 juta itu sangat fantastis. Perlu ada koreksi supaya rakyat merasa adil dan tidak dirugikan,” tegasnya.***

Terkini