Kampar, Catatanriau.com – Konflik lahan yang melibatkan dua koperasi besar di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menemui jalan buntu. Upaya mediasi yang digelar dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan instansi terkait gagal menghasilkan kesepakatan. Situasi kian kompleks setelah muncul tuntutan pembayaran utang-piutang senilai Rp4 miliar yang diduga ikut memanaskan konflik.
Mediasi berlangsung di Mapolres Kampar, Selasa (13/1/2026), dipimpin langsung Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bupati Kampar, Dinas terkait, Dandim 0313/KPR, Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, DPRD Kampar, serta seluruh pihak yang bersengketa. Namun, pertemuan itu berakhir tanpa titik temu.
Konflik ini memperebutkan lahan eks PTPN V seluas sekitar 2.800 hektare antara Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (Koposan) dan Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES). Ketegangan kembali meningkat sejak awal Januari 2026, dipicu oleh kehadiran tim pengamanan dari CV Elsa, mitra kerja Koperasi KNES.
Di lapangan, tim pengamanan CV Elsa disebut kerap menghentikan armada pengangkut hasil panen milik anggota Koposan di sejumlah pos. Aksi tersebut memicu ketegangan dan protes dari petani, karena dinilai menghambat aktivitas panen dan mengganggu penghidupan masyarakat.
Tuntutan Utang Rp4 Miliar Ikut Memanaskan Situasi
Di tengah kebuntuan mediasi, terungkap informasi bahwa pimpinan CV Elsa, Khairudin Siregar, menagih pembayaran utang sebesar Rp4 miliar kepada salah satu pihak terkait. Meski bukan agenda resmi dalam mediasi, tuntutan finansial bernilai besar ini diduga memperkeruh suasana dan memperkeras sikap masing-masing pihak.
Sejumlah warga menilai kehadiran CV Elsa di lapangan terkesan “angkuh” dan menimbulkan kekhawatiran. Masyarakat menduga, selain alasan pengamanan, keberadaan pihak ketiga ini juga berkaitan dengan upaya penagihan utang tersebut.
Dalam forum mediasi, Koperasi KNES tetap bersikukuh pada klaim pengelolaan lahan dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati. Namun, kuasa hukum Koperasi Koposan, Hasiholan Malau, SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Santak Unding, dengan tegas membantah dasar hukum tersebut.
“Surat edaran itu menurut kami batal demi hukum dan tidak bisa dijadikan dasar penguasaan lahan,” tegas Hasiholan.
Kepala Desa Senama Nenek: “Saya Malu”
Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rachman Chan, tak menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengaku prihatin karena konflik berkepanjangan ini membuat desanya menjadi sorotan negatif di media sosial dan pemberitaan.
“Malu, jelas. Saya malu Desa Senama Nenek jadi trending topik seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Chan mendesak kedua belah pihak untuk berislah dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, lahan eks PTPN V yang dilepaskan sejak 2019 seharusnya menjadi sumber kemakmuran bersama, bukan justru menimbulkan konflik yang tak berkesudahan.
Sikap Tegas Kedua Ketua Koperasi
Ketua Koperasi KNES, Dr. Kh. Muhammad Alwi Arifin, Lc., S.Pd., menyatakan pihaknya tetap menginginkan pengelolaan lahan seluas 2.800 hektare berada di bawah KNES. Ia menegaskan bahwa KNES telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pada 9 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang telah beredar.
Sementara itu, Ketua Koperasi Koposan, Datuk Alfajri, menyatakan pihaknya tidak akan mundur. Koposan, kata dia, tetap akan memanen kebun sawit yang berada di atas lahan milik masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan dasar surat izin kelola yang sah.
Ancaman Eskalasi dan Harapan Penyelesaian
Gagalnya mediasi yang melibatkan hampir seluruh unsur pemerintahan dan penegak hukum ini memunculkan kekhawatiran akan eskalasi konflik di lapangan. Petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari kebun sawit kini berada dalam ketidakpastian, bahkan diliputi rasa waswas terhadap gangguan keamanan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk mengambil langkah lebih tegas dan konkret. Penyelesaian tidak cukup hanya menyentuh aspek sengketa lahan, tetapi juga harus mengurai seluruh simpul persoalan, termasuk klaim finansial yang ikut memanaskan situasi.
Hingga kini, ketegangan masih menyelimuti Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Nasib ribuan hektare kebun dan penghidupan masyarakat petani bergantung pada kemampuan semua pihak untuk kembali duduk bersama dan menemukan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.***