Dumai, Catatanriau.com – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santak Unding melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang perbantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan para pencari keadilan. Penandatanganan berlangsung pada Senin (22/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang rapat Pengadilan Negeri Dumai.

Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses terhadap keadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PN Dumai, Aprida, S.H., M.H., dan Direktur LBH Santak Unding, M. Hasiholan Malau, S.H. Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran pejabat Pengadilan Negeri Dumai, di antaranya Wakil Ketua PN Dumai, para hakim, serta Panitera PN Dumai. Hadir pula jajaran pengurus LBH Santak Unding, termasuk sekretaris dan staf.
Dalam kerja sama ini, PN Dumai dan LBH Santak Unding sepakat untuk bersinergi dalam sejumlah program strategis, antara lain pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan pencari keadilan, penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kerja sama penelitian dan pengembangan hukum, serta pertukaran informasi dan pengalaman di bidang hukum.
Ketua PN Dumai, Aprida, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kerja sama tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan manfaat signifikan, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Santak Unding, M. Hasiholan Malau, S.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum. Ia juga menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga marwah institusi serta memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam menekan angka ketimpangan akses hukum dan mengurangi kemiskinan hukum di tengah masyarakat,” katanya.
MoU tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, PN Dumai dan LBH Santak Unding juga akan membentuk tim kerja sama yang bertugas memantau, mengevaluasi, serta mengembangkan program-program yang telah disepakati secara berkala.
Melalui kerja sama ini, diharapkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Kota Dumai dan sekitarnya semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan yang inklusif.(Adi).