Polsek Bengkalis Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Untuk Masyarakat dan Pemerintah Desa Senderak

Rabu, 10 Desember 2025 | 21:10:25 WIB

Bengkalis, Catatanriau.com – Selasa 9 Desember 2025, Polsek Bengkalis mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada masyarakat dan pemerintah Desa Senderak. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat desa serta mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

Acara yang berlangsung di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan dari Polsek Bengkalis. Bhabinkamtibmas Desa Senderak, termasuk Kapolsek Bengkalis, turut hadir untuk memberikan materi sosialisasi.

Dalam sambutannya, Kapolsek Bengkalis menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh elemen masyarakat. "Dengan memahami hukum, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.

Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari di desa, termasuk peraturan tentang ketertiban umum, lalu lintas, serta pencegahan tindak kriminal. Selain itu, juga dibahas mengenai peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Para peserta tampak antusias mengikuti acara ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana masyarakat dapat langsung berdiskusi dengan pihak kepolisian mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bengkalis untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Senderak dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.***

Terkini