Bengkalis, Catatanriau.com - Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat dan perangkat desa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tugas serta fungsi pemerintahan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh perangkat desa dan staf Pemerintah Desa Senderak sebagai upaya memperkuat kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus mencegah potensi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan peningkatan kompetensi ini, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih maksimal, efektif, serta berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris Camat Bengkalis, Fitra Rama, dalam arahannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan perangkat desa, tetapi juga menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Materi yang diberikan hari ini harus benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Aparatur desa adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga peningkatan kapasitas menjadi keharusan,” ujarnya.
Penjabat Kepala Desa Senderak, Tari Fitri Santini, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Desa yang bersumber dari Program Bermasa Bupati Bengkalis, yang berfokus pada peningkatan pemberdayaan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan merupakan unit pemerintahan terendah yang menjadi pintu awal segala bentuk administrasi masyarakat. Karena itu, kemampuan aparatur dalam memahami regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung roda pemerintahan yang efektif.
Dengan adanya pembekalan ini, perangkat desa diharapkan semakin siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan.***