Siak, Catatanriau.com — Sejarah baru di bidang agraria tercipta di Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA) resmi dibagikan kepada masyarakat.
Bupati Siak, Dr. Afni, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST., M.H., menyerahkan secara langsung sertifikat tersebut kepada warga Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, dalam kegiatan Rumah Rakyat yang berlangsung di Kantor Penghulu setempat.
Program TORA tahun 2025 ini merupakan hasil perjalanan panjang penataan aset masyarakat, yang berasal dari dua sumber utama: perubahan status kawasan hutan menjadi APL (Area Penggunaan Lain) serta pelepasan sebagian lahan dari izin usaha perkebunan (IUP).
“Totalnya mencapai 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada tapak rumah, sawah, dan lahan kebun sawit yang selama ini dikuasai masyarakat tetapi masih berstatus kawasan hutan atau berada dalam IUP,” kata Bupati Afni.
Ia menegaskan bahwa redistribusi tanah ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara kepada petani kecil. “Ini adalah bentuk kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit rakyat. Perjuangan ini akan terus kami lanjutkan sesuai visi-misi utama pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak hutan dan tanah masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Perjuangan Panjang Lintas Pemerintah dan Lintas Sektor
Bupati Afni mengungkapkan bahwa perjuangan ini telah dimulai sejak dirinya masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Upaya tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga pemerintah kampung/desa, serta pemegang izin HTI dan IUP.
Program redistribusi tanah tahun ini bersumber dari tiga kategori utama:
SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024
- Luas ±106,21 ha
- Jumlah 659 persil
- Sebaran:
- Kampung Belutu, Kandis: 170 persil
- Kampung Pencing Bekulo, Kandis: 40 persil
- Kampung Sungai Gondang, Kandis: 115 persil
- Kampung Minas Barat, Minas: 50 persil
- Kampung Tumang, Siak: 284 persil
SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024
- Luas ±524,47 ha
- Kampung Rantau Bertuah, Minas
- Jumlah 291 persil
Pelepasan Lahan IUP PT WSSI
- Luas ±343,76 ha
- Jumlah 100 persil
- Sebaran:
- Kampung Buatan II, Koto Gasib: 66 persil
- Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau: 34 persil
Bupati Afni menambahkan, “Tahun depan kita kembali memperjuangkan hak hutan tanah masyarakat, terutama wilayah-wilayah yang masih berkonflik. Informasinya, pada 2026 jatah kita masih sekitar 1.050 persil.”
Sertifikat Tanah sebagai Fondasi Kemandirian Ekonomi
Menurut Afni, TORA bukan hanya program penataan ruang dan legalitas tanah, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi.
“Sertifikat tanah itu bukan sekadar selembar kertas. Ini adalah marwah, pusaka untuk anak cucu. Dengan adanya sertifikat, hak rakyat diakui secara sah oleh negara. Itu yang terus kita perjuangkan,” tegasnya.
Penyerahan TORA Pertama di Riau Tahun 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, S.ST., M.H., menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi yang pertama dilakukan di Provinsi Riau sepanjang 2025.
“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah, tetapi menghadirkan kembali negara di tengah masyarakat,” ujarnya.
Martin menambahkan bahwa 1.050 sertifikat yang dibagikan ini memberikan kepastian hukum yang penting bagi masyarakat.
“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan, membuka pintu permodalan, dan memperbaiki masa depan,” tutupnya.***