Inhu, Catatanriau.com — Dugaan praktik curang kembali mencuat di Desa Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Oknum Kepala Desa Bukit Petaling, Purna Windra, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Informasi tersebut ditemukan oleh Direktur Komnas-Waspan Inhu Ahmad Arifin Pasaribu bersama wartawan Catatanriau.com saat melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (6/11/2025). Di lokasi, terlihat adanya kegiatan perawatan jalan desa yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bukit Petaling. Namun, papan informasi kegiatan yang dipasang di lokasi justru mengundang banyak tanda tanya.
Pada papan informasi itu tidak dicantumkan volume pekerjaan, hanya tertulis nilai anggaran sebesar Rp38.648.000 dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender. Bahkan, sumber dana disebut berasal dari “DD yang tidak ditentukan tahap II TA. 2025” tanpa penjelasan tahap penyaluran secara lengkap, serta tidak terdapat nama Kepala Desa atau Penanggung Jawab Anggaran, hanya daftar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebanyak tiga orang.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya mengaburkan informasi publik agar masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan secara transparan. Selain itu, hingga kini papan informasi APBDes Tahun 2025 juga tidak ditemukan di Kantor Desa Bukit Petaling. Padahal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik termasuk pemerintah desa wajib memberikan informasi publik secara berkala dan akurat.
Terkait hal ini, wartawan Catatanriau.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bukit Petaling, Purna Windra. Awalnya, ia meminta agar perbincangan dilakukan secara tatap muka, dan akhirnya bersedia ditemui di salah satu kedai kopi bernama Kopi Pejuang, di depan Kantor Camat Rengat Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Purna Windra mengaku bahwa kegiatan tersebut bukan dari Dana Desa reguler, melainkan dari APBDes Perubahan.
“Janganlah diberitakan kalau gitu pak, itu dari APBDes Perubahan. Jadi karena keluar dari situ, makanya kami buat seperti itu,” ujar Purna Windra.
Dalam kesempatan yang sama, Purna Windra juga sempat mencoba memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada wartawan. Namun tawaran tersebut ditolak, karena dinilai dapat mengganggu independensi dan etika jurnalistik.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Komnas-Waspan Inhu Ahmad Arifin Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami sudah melihat langsung kondisi papan informasi tersebut, dan ini jelas-jelas tidak sesuai aturan. Pemerintah desa wajib transparan terhadap publik. Kami minta Inspektorat segera turun tangan,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa dugaan pelanggaran ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penggunaan keuangan negara.
“Dana desa adalah uang rakyat. Kalau informasi volume dan tahap pencairan saja ditutup-tutupi, itu sudah jelas ada indikasi tidak benar. Kita ingin penegak hukum nanti juga ikut mengawal,” tambahnya.
Ahmad Arifin menegaskan pihaknya siap mendampingi masyarakat apabila ingin melaporkan dugaan ini secara resmi.
“Komnas-Waspan Inhu siap mengawal dan mendampingi masyarakat bila ingin melaporkan secara resmi. Karena praktik seperti ini harus dihentikan, demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.***