Inhil, Catatanriau.com — Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Desa Sungai Teritip, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial menampilkan foto sekolah dengan kondisi sangat memprihatinkan.
Dalam unggahan di salah satu grup Facebook Berita Inhil, akun bernama Virgiawan Ristanto Irgie mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada tanda-tanda pembangunan atau perbaikan sekolah tersebut. Padahal, kabar sempat beredar bahwa SDN 002 Sungai Teritip akan dibangun pada tahun 2025. Namun, kenyataannya hingga awal Oktober ini, pembangunan masih “nol besar.”
“Sampai detik ini belum juga ada pembangunan. Katanya akan dibangun tahun 2025 ini, tapi faktanya belum ada kelanjutan sama sekali. Kondisinya semakin hari semakin memprihatinkan,” tulis akun tersebut.
Dari foto yang beredar, tampak jelas atap seng sekolah yang sudah rusak dan dinding bangunan yang nyaris roboh. Meski begitu, beberapa siswa masih tetap bersemangat mengikuti kegiatan belajar mengajar di tengah keterbatasan fasilitas yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Sona Adiansyah, S.Kom.I, Tokoh Pemuda Kecamatan Pulau Burung sekaligus pemerhati segala problematika di Kabupaten Inhil, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata.
“Kondisi ini sangat menyedihkan. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus segera turun tangan untuk memperbaiki sekolah itu. Jangan tunggu sampai bangunannya benar-benar ambruk dan memakan korban,” ujar Sona kepada wartawan, Rabu (08/10/2025).
Sona menegaskan bahwa dunia pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi bangsa. Ia juga menyoroti bahwa lembaga pendidikan seperti SDN 002 Sungai Teritip seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah, apalagi statusnya sebagai sekolah negeri.
“Kalau sekolah negeri saja kondisinya seperti ini, bagaimana anak-anak bisa belajar dengan nyaman? Saya jadi bertanya-tanya, bagaimana kalau sedang hujan deras, apakah mereka masih bisa belajar dengan tenang?” tambahnya.
Lebih lanjut, Sona mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut menegaskan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai demi terwujudnya generasi yang beriman, berilmu, dan bertanggung jawab.
“UU Nomor 20 Tahun 2003 sudah sangat jelas mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana pendidikan yang layak. Maka, ini bukan hanya sekadar persoalan bangunan, tetapi soal masa depan anak-anak bangsa,” tegas Sona.
Ia juga menyinggung bahwa banyak tokoh asal Kecamatan Kateman kini duduk di kursi strategis mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga gubernur. Dengan kondisi demikian, seharusnya penyampaian aspirasi masyarakat bisa lebih mudah dilakukan.
“Orang Sungai Guntung itu sudah punya wakil di berbagai level pemerintahan. Artinya, jembatan untuk menyampaikan aspirasi sudah ada. Tinggal kemauan dan keseriusan untuk menindaklanjuti. Jangan lagi hanya janji, tapi harus ada realisasi nyata,” pungkas Sona.***