Pelalawan, Catatanriau.com – Masyarakat Desa Sotol, Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan aksi pematokan dan pemasangan plang di lahan yang selama ini dikelola oleh Koperasi Sotol Sejahtera Tani, atau yang lebih dikenal dengan nama Koperasi Cempaka, pada Senin (6/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap dugaan ketidaksesuaian pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan penggelapan sertifikat tanah milik masyarakat yang dikelola koperasi tersebut.
Diketahui, Koperasi Sotol Sejahtera Tani telah mengelola lahan seluas sekitar 1.500 hektare selama belasan tahun. Dari total luas tersebut, sekitar 400 hektare telah berproduksi. Namun hasilnya dinilai tidak transparan dan jauh dari kata sejahtera bagi masyarakat.
Berdasarkan data pembagian hasil tahun 2024, masyarakat hanya menerima Rp100.000 per tahun untuk setiap kepala keluarga. Total penerima manfaat tercatat sekitar 300 kepala keluarga.
Selain itu, lahan tersebut juga telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2018, sebanyak kurang lebih 300 sertifikat. Namun, warga mengaku sertifikat itu kini ditahan oleh pihak koperasi.
Ketua Forum Anak Sotol, Rendi Wiranata, mengatakan masyarakat sudah kehilangan kesabaran karena tidak adanya transparansi pengurus koperasi dalam pengelolaan hasil kebun.
“Hari ini saya bersama kawan-kawan Forum Anak Sotol meninjau langsung ke lokasi kebun koperasi. Kami melihat kebun tidak terawat, seperti dibiarkan begitu saja. Hanya setengahnya saja yang dikelola,” ungkap Rendi.
Ia menambahkan, masyarakat tidak pernah diberi informasi terkait tonase maupun pendapatan hasil panen sawit setiap bulannya.
“Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan pengurus Koperasi Sotol Sejahtera Tani. Lebih baik kami, masyarakat Desa Sotol sendiri, yang mengelola langsung agar hasilnya bisa dirasakan secara adil,” tegas Rendi.
Sementara itu, warga lainnya, Zaki Febriandi, juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan tersebut.
“Kebun itu sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama kami, tapi sertifikatnya ditahan pihak koperasi dengan alasan sebagai jaminan,” ujar Zaki.
Ia menduga telah terjadi praktik korupsi dan penggelapan sertifikat tanah oleh pengurus koperasi.
“Setiap kali kami tanya soal hasil kebun dan sertifikat, mereka selalu menghindar. Kami merasa sudah terlalu lama dibohongi,” pungkasnya.***
Laporan : Mutia