Perawang, Catatanriau.com – Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digegerkan ulah seorang pria berinisial RR (35) yang mengamuk sambil membawa parang panjang. Tak hanya membuat keributan, pelaku bahkan mengancam akan membunuh tetangganya beserta keluarga.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 15.06 WIB. Korban bernama Juli Toni Saut Hasudungan (42) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang karena merasa keselamatan keluarganya terancam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah. Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang bergagang cokelat dan berteriak lantang mengancam korban.
“Pelaku mendatangi korban sambil mengacungkan parang dan berteriak ‘Kubunuh kau sekeluarga’,” ungkap Kapolsek, Selasa (23/09/2025).
Aksi tersebut turut disaksikan dua orang warga sekitar. Setelah membuat keributan, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, tidak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Tualang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom untuk bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti parang.
“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan. Ia terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kompol Hendrix.
Polsek Tualang memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang serta segera melapor apabila mengalami ancaman maupun tindak kekerasan,” tegasnya.***