Polsek Lubuk Dalam Tangkap Kurir Shabu di Perkebunan Sawit, Dua Rekannya Kabur

Rabu, 17 September 2025 | 11:32:52 WIB

Siak, Catatanriau.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial EFM (18) diamankan petugas dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,38 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Kuala Gasib.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapati tiga orang dengan gelagat mencurigakan masuk ke area perkebunan sawit milik warga. Satu orang turun dari sepeda motor trondol, sementara dua lainnya melarikan diri. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang yang turun dari motor tersebut,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu di dalam kotak rokok merek On Bold warna hitam serta satu buah mancis. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi, tersangka berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan shabu kepada temannya. Selain itu, mereka juga berencana melakukan pencurian buah kelapa sawit setelah transaksi tersebut,” ungkap Kapolsek.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka, namun keduanya berhasil melarikan diri. Saat ini polisi masih memburu keberadaan mereka.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Kini EFM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polsek Lubuk Dalam berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolsek.***

Terkini