Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Sungai Apit, Polres Siak, kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (39), warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,45 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB di rumah tersangka, berlokasi di RT 007 RW 004 Kampung Sungai Kayu Ara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket shabu yang disembunyikan di atas kandang burung di samping rumah.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah A, yang kerap didatangi orang-orang tidak dikenal pada malam hari.
“Mendapat laporan tersebut, kami segera menurunkan tim untuk melakukan patroli dan pengecekan. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 4,45 gram,” ungkap Kapolsek.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX, sebuah handphone OPPO A5i, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, A mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial S, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan A positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Apit mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami tidak akan kompromi dan akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas IPTU Budiman.***