Polsek Tualang Tangkap Pencuri 37 Tandan Sawit Milik Perusahaan di Pinang Sebatang

Kamis, 11 September 2025 | 11:53:43 WIB

Siak, Catatanriau.com – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik CV. Panca Palma Sejahtera di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JAG alias A (21) bersama barang bukti sebanyak 37 tandan sawit dengan berat total 820 kilogram.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom. menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, seorang saksi yang sedang berpatroli di Blok B1 Areal 57 mendapati dua orang tengah melangsir sawit menggunakan gerobak sorong. Menyadari aksinya dipergoki, kedua pelaku sempat melarikan diri.

“Setelah dilakukan penyelidikan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang rekannya dengan inisial AL masih dalam pencarian (DPO),” ungkap Iptu Alan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 37 tandan buah sawit dengan berat 820 kg,
  • satu unit gerobak sorong warna merah,
  • satu unit handphone Oppo A78.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Polres Siak dan jajaran berkomitmen untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus pencurian hasil perkebunan. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Tualang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Terkini