Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar, Kejari Rohul Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu

Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:39:37 WIB

Rohul, Catatanriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023/2024. Penetapan itu diumumkan pada Rabu (27/8/2025) sore.

Kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan R yang menjabat sebagai Bendahara. Mereka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Kajari Rohul, Dr. Rabbani M. Halawa, S,H,.M,H, melalui Kepala Seksi Intelijen Veggy Fernandez, S,H,.M,H, menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp2,8 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 111 saksi serta menghadirkan empat orang ahli dari berbagai bidang untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, jaksa juga menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Veggy menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat.

"Keduanya dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LA dan R langsung ditahan. Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Rohul, mengingat dana BOS semestinya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dugaan penyalahgunaan oleh oknum pejabat sekolah justru menambah deretan kasus korupsi di sektor pendidikan.***

Terkini