Siak, Catatanriau.com — Suasana memanas di tengah keresahan puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas yang merasa dipermainkan oleh sistem perekrutan anak perusahaan PT Bakrie yang merupakan Subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Hingga Rabu malam (13/08/2025) pukul 19.19 WIB, konfirmasi resmi yang dilayangkan media ini kepada pihak perusahaan belum mendapatkan jawaban.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirim kepada Samson, Humas HRD PT Bakrie di Pekanbaru, wartawan Catatanriau.com, mempertanyakan kebenaran aduan masyarakat yang mengungkap adanya dugaan praktik merugikan para pencari kerja.
Menurut informasi yang diterima, sejak Februari 2025, sejumlah calon pekerja mengikuti pelatihan (training) untuk masuk ke PT Samik, yang disebut-sebut merupakan subkontraktor dari PT Bakrie. Mereka diwajibkan menjalani Medical Check Up (MCU) dengan biaya mandiri yang nilainya cukup menguras kantong:
- Usia di atas 35 tahun: Rp 1.050.000
- Usia di bawah 35 tahun: Rp 750.000
Ironisnya, hingga Mei 2025, tak ada satu pun panggilan kerja yang mereka terima. Informasi terbaru bahkan menyebut, PT Samik digantikan oleh subkontraktor lain, PT Mederpa, yang kembali membuka pelatihan bagi orang baru.
"Kami sudah berkali-kali meminta kejelasan, tapi jawabannya selalu mengambang. Rasanya seperti dibohongi. Apalagi ada yang sampai pinjam uang untuk biaya MCU ini, demi harapan bisa segera bekerja," ujar salah satu calon pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mencengangkan lagi kata salah satu calon pekerja itu, di dokumen rumah sakit tempat MCU tersebut dilakukan, jelas tertera nama PT Bakrie sebagai pihak yang terkait. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima para calon pekerja, perusahaan diduga menganggap urusan tersebut berada di luar tanggung jawabnya.
Jika benar adanya, praktik ini bisa mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan perlakuan adil kepada pekerja, termasuk calon pekerja yang sudah mengikuti proses rekrutmen resmi.
Selain itu, berdasarkan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan calon tenaga kerja, pungutan biaya yang memberatkan calon pekerja tanpa kepastian kerja dapat dikategorikan sebagai praktik yang melanggar prinsip perekrutan yang adil.
Mengenai praktik subkontraktor yang kembali mensubkontrakkan pekerjaan (subkon men-subkon), regulasi di sektor migas — khususnya pedoman SKK Migas dan kebijakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) — secara tegas melarang hal tersebut demi menjaga kualitas, keselamatan kerja, dan kepatuhan hukum.
Menunggu Jawaban PT Bakrie
Pertanyaan yang dilayangkan wartawan kepada Humas HRD PT Bakrie, Samson, antara lain:
- Bagaimana pertanggungjawaban PT Bakrie terkait biaya MCU ini?
- Apakah benar PT PHR memperbolehkan subkontraktor melakukan subkontrak lagi?
Batas waktu konfirmasi telah diberikan hingga pukul 14.00 WIB, Kamis (14/08/2025). Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bakrie masih bungkam.
Catatanriau.com akan terus menelusuri kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum, atau bahkan unsur pidana, terkait dugaan pemungutan biaya tanpa kepastian kerja.***