Aktivis Buruh dan Mahasiswa Hukum Apresiasi Abolisi Untuk Tom Lembong: Koreksi Atas Ketidakadilan Hukum

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:29:13 WIB

Pekanbaru, Catatanriau.com — Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada ekonom dan mantan pejabat publik Tom Lembong menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama dari kalangan akademisi dan aktivis. Salah satunya datang dari Nofri Hendra, seorang aktivis buruh sekaligus mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka Pekanbaru.

Dalam pernyataannya, Nofri Hendra menyampaikan bahwa keputusan abolisi tersebut adalah sinyal penting yang menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum individu hanya karena perbedaan pandangan atau keberanian dalam berpikir kritis.

"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong adalah sinyal penting bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penghukuman atas keberanian berpikir berbeda. Ini bukan soal pribadi Tom semata, tapi soal keberanian negara—dalam hal ini Presiden Prabowo—untuk mengoreksi ketidakadilan yang sudah terlanjur diputuskan secara formal, namun lemah secara moral dan logika hukum," ujar Nofri kepada Catatanriau.com, Sabtu (02/08/2025).

Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah simbolik yang merepresentasikan koreksi terhadap praktik penggunaan hukum untuk kepentingan politik. Praktik semacam itu, menurutnya, pernah marak terjadi di masa pemerintahan sebelumnya, dan langkah ini menjadi sinyal perbaikan arah.

"Sebagai aktivis buruh dan mahasiswa hukum, saya melihat langkah ini sebagai koreksi simbolik terhadap praktik penggunaan hukum untuk kepentingan politik, yang dulu kerap terjadi di era sebelumnya. Tapi harus ditekankan: abolisi atau amnesti bukan berarti hukum kalah, melainkan hukum dipulihkan kepada semangat keadilannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Nofri berharap bahwa kasus Tom Lembong bukan menjadi satu-satunya kasus yang mendapatkan perhatian dan koreksi dari negara. Ia menekankan pentingnya keberanian institusi negara untuk mengakui kekeliruan dan bertanggung jawab atas kesalahan hukum yang berdampak pada kehidupan individu.

"Saya berharap ini bukan kasus terakhir yang dikoreksi secara jujur. Hukum yang baik bukan hanya soal pasal dan prosedur, tapi juga soal keberanian mengakui bahwa negara kadang bisa salah dan harus bertanggung jawab atas itu," pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi salah satu suara publik yang mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengedepankan keadilan substantif di atas prosedur formal belaka. Dalam konteks negara hukum, keberanian mengakui kesalahan dan memperbaikinya adalah bentuk nyata supremasi keadilan.***

Laporan : Mutia

Terkini