Inhil, Catatanriau.com — Polemik terkait tertutupnya Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Kemuning saat jam kerja pada Kamis (17/07/2025) terus menuai perhatian. Setelah klarifikasi disampaikan oleh Kepala Korwil Ahmad Nuri, kini giliran Tenaga Usaha (TU) kantor tersebut yang angkat bicara. Namun, pernyataannya justru menimbulkan kontroversi dan menuai kritik.
Melalui sambungan telepon, TU Korwil yang tidak mau menyebutkan namanya, secara emosional menanggapi pemberitaan Catatanriau.com.
“Bapak mau apa! Mau duit hah! Kantor Korwil kantor korwil gak bukak apa!” serunya dengan nada tinggi, yang terekam dalam komunikasi langsung dengan wartawan, Kamis (17/07).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kantor Korwil tidak memiliki hubungan langsung dengan masyarakat.
“Kami tidak melayani masyarakat pak! Kalau guru atau kepala sekolah yang melaporkan baru saya terima.” katanya.
Ia juga membantah informasi bahwa kantor dalam keadaan tertutup saat pukul 10.00 WIB, menyebut dirinya baru keluar dari kantor pada pukul 11.00 WIB dan bertemu dengan seorang kepala sekolah.
Namun, pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan temuan lapangan wartawan Catatanriau.com yang sudah tiba pukul 10.00 WIB dan mendapati kantor dalam kondisi tertutup rapat, tanpa aktivitas.
Lebih memprihatinkan lagi, TU tersebut sempat melontarkan kalimat bernada ancaman kepada wartawan:
“Bapak hati-hati di sini pak!” ujarnya dengan nada tinggi.
Meskipun saat dikonfirmasi, ia membantah bahwa itu adalah bentuk ancaman.
Pelayanan Publik adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Dilansir dari berbagai sumber, Sikap pegawai negeri maupun honorer yang bertugas di institusi publik—termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan—pada prinsipnya harus menjunjung tinggi nilai pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan bahwa "tidak ada hubungan dengan masyarakat" jelas bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik.
Secara hukum, ada beberapa regulasi yang dapat dikaitkan dengan polemik ini:
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini menegaskan bahwa:
- Pasal 3 menyatakan bahwa asas pelayanan publik harus berdasarkan pada kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, partisipatif, dan kesetaraan.
- Pasal 4 menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
- Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan demikian, argumen bahwa "kami tidak melayani masyarakat" jelas bertentangan dengan amanat Undang-undang.
2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 3 huruf c menyebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
- Pasal 5 memuat daftar pelanggaran disiplin, salah satunya adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
- Pasal 8 menyebutkan sanksi ringan hingga berat bagi PNS yang melanggar disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Walaupun TU yang bersangkutan bukan PNS, ia tetap berada dalam lingkup kerja institusi pemerintah dan bertugas melayani administrasi publik. Maka, prinsip kedisiplinan tetap berlaku secara moral dan fungsional.
Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
Sikap yang cenderung intimidatif terhadap wartawan juga melanggar prinsip kebebasan pers. Perlu ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pemberitaan yang berdasarkan keterangan narasumber anonim pun sah secara etika jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 7:
“Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber untuk off the record, background, dan deep background sesuai kesepakatan.”
Catatan Penutup
Fenomena kantor pelayanan publik yang tertutup saat jam kerja resmi, serta pernyataan-pernyataan yang merendahkan makna pelayanan publik, semestinya menjadi perhatian serius pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pemerintah melalui instansi terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi, serta memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja dalam struktur pemerintahan, baik ASN maupun honorer, memahami bahwa gaji mereka bersumber dari uang rakyat—dan oleh karena itu, mereka wajib melayani rakyat.
Pemberitaan ini ditulis demi transparansi, akuntabilitas, dan untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pendidikan yang profesional di tingkat kecamatan.***