Tembilahan, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar apel besar terkait inventarisasi kendaraan dinas roda dua yang dilaksanakan pada Selasa pagi. Dari total 1.647 unit kendaraan dinas yang tercatat, baru 721 unit yang berhasil dikumpulkan. Masih tersisa 926 unit yang belum diketahui keberadaannya.
Bupati Inhil, H. Herman, SE, MT, memimpin langsung apel tersebut dan menyampaikan keprihatinannya atas belum maksimalnya pendataan kendaraan dinas. Ia menegaskan pentingnya percepatan proses inventarisasi untuk memastikan kondisi dan keberadaan seluruh kendaraan.
“Kita perlu tahu, apakah kendaraan itu ada di bengkel, dalam perbaikan, atau justru tidak jelas keberadaannya. Semua kendaraan harus dikembalikan agar pendataan bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Bupati.
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti maraknya penyalahgunaan kendaraan pelat merah di lapangan yang kerap digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Inventarisasi ini juga mencakup pengecekan pajak kendaraan dinas. Herman menegaskan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak boleh dioperasikan.
“Pajak adalah kewajiban. Jangan sampai kendaraan dinas kita jadi contoh buruk dalam kepatuhan,” tambahnya.
Menutup arahannya, Bupati menyampaikan rencana untuk melelang kendaraan yang sudah tidak layak pakai atau mengalihkan kendaraan tersebut kepada pegawai lapangan yang membutuhkan. Dengan langkah ini, Pemkab Inhil berharap tidak perlu melakukan pengadaan kendaraan baru dalam waktu dekat.
“Tertib aset dan administrasi bukan sekadar aturan, tapi cerminan tanggung jawab dan integritas kita sebagai aparatur negara,” pungkasnya.
Apel ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aset negara dan menumbuhkan budaya disiplin dalam pemanfaatan fasilitas negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.***
Laporan : Purba