Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan menyerukan penghentian perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seruan ini muncul menyusul dugaan adanya praktik jual beli Blue Carbon secara ilegal di kawasan hutan mangrove wilayah tersebut.
Dalam seruan yang disampaikan melalui kampanye visual bertajuk "Basmi Mafia Mangrove", HMI menyoroti indikasi penyalahgunaan mangrove untuk kepentingan pembangunan gedung-gedung daerah, serta mendesak seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar menghentikan praktik eksploitasi lingkungan tersebut.
“Alam seharusnya dijaga untuk keberlangsungan hidup semua makhluk. Bukan malah dirusak oleh tangan-tangan manusia yang serakah dan tak bertanggung jawab,” tulis HMI dalam pernyataannya.
Selain itu, HMI Cabang Tembilahan juga menuntut Bupati Indragiri Hilir segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata kelola pemanfaatan dan pelestarian hutan mangrove di wilayah Indragiri Hilir. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merusak ekosistem pesisir.
Hutan mangrove yang tumbuh di perbatasan laut dan darat disebut sebagai penjaga alam yang sunyi. Keberadaannya sangat vital sebagai pelindung garis pantai, penyaring alami, dan tempat hidup berbagai spesies laut.
“Mangrove tumbuh di perbatasan laut dan darat penjaga alam yang sunyi. Ia tak butuh pujian, hanya perlindungan. Bukan dirusak demi nafsu yang tak pernah puas,” lanjut seruan tersebut.
Dengan tagar kampanye #SaveMangrov, HMI berharap gerakan penyelamatan mangrove bisa menjadi isu yang diperhatikan serius oleh pemerintah dan masyarakat luas, demi masa depan lingkungan yang lebih lestari dan berkelanjutan.***