Inhil, Catatanriau.com — Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Jalan Akasia, Tembilahan. Aksi ini dipimpin oleh Jondrawanto selaku koordinator lapangan dan diikuti sekitar 30 orang massa.
Dalam aksinya, GEMPAR menyuarakan enam tuntutan utama yang dinilai mewakili keresahan masyarakat, khususnya terkait kesehatan lingkungan, pertanian, dan transparansi kebijakan daerah.
Berikut enam tuntutan yang disampaikan GEMPAR:
1. Mendesak Pemkab Inhil untuk mengoptimalkan penggunaan alat fogging sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Demam Berdarah Dengue (DBD).
2. Menuntut pemerintah pusat menetapkan regulasi nasional (PERMEN) yang mengakui kelapa sebagai tanaman industri serta mengatur tata niaganya secara jelas.
3. Meminta Bupati Inhil menunjukkan keseriusan dalam menjadikan kelapa bulat sebagai komoditas industri unggulan daerah.
4. Mendesak evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Sistem Resi Gudang yang dianggap belum berpihak kepada petani.
5. Menuntut transparansi dari Bupati Inhil terkait penyebab dan penanganan kasus serangan hama kumbang yang diduga akibat aktivitas PT. Pelita Wijaya Perkasa.
6. Memberi tenggat waktu 90 hari kepada Bupati untuk merealisasikan seluruh tuntutan. Jika tidak dipenuhi, mereka mendesak agar Bupati mengundurkan diri dari jabatannya.
Jondrawanto menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Inhil, terutama para petani kelapa yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
"Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang membawa suara rakyat yang menuntut keadilan dan perhatian nyata dari pemerintah," ujarnya saat orasi.***