Banyak OPD Belum Serahkan Kendaraan Dinas, Bupati Rokan Hulu Ingatkan Kepatuhan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:35:42 WIB

Rohul, Catatanriau.com – Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, mengeluarkan surat edaran nomor 02.5/SETDA-BPKAD/48.11 kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Rokan Hulu. Surat edaran tersebut mewajibkan pengumpulan kendaraan dinas di halaman kantor Bupati pada 17-22 Maret 2025 sebagai bagian dari penertiban barang milik daerah.

Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik, efisien, dan akuntabel. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau juga akan melakukan cek fisik untuk verifikasi kendaraan.

"Pengumpulan kendaraan dinas ini merupakan upaya memastikan aset daerah dikelola sesuai aturan. Kami harap OPD dan camat bekerja sama agar proses ini selesai tepat waktu," ujar Bupati Anton. Sabtu (22/03/2024).

Namun, hingga hari terakhir pengumpulan, dari total 337 unit kendaraan dinas roda empat yang harus dikumpulkan, baru 138 unit yang berhasil diserahkan. Artinya, masih banyak kendaraan dinas yang belum terkumpul sesuai target.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu, Ayatullah S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa beberapa OPD dan kecamatan belum sepenuhnya mengumpulkan kendaraan dinas mereka.

Berikut rincian jumlah kendaraan yang telah diserahkan oleh beberapa OPD utama:

Sekretariat Daerah: dari 92 unit, baru 5 unit terkumpul.

Sekretariat DPRD: dari 7 unit, baru 5 unit terkumpul.

Inspektorat: dari 7 unit, baru 5 unit terkumpul.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan: dari 7 unit, baru 4 unit terkumpul.

Dinas Pendidikan: dari 10 unit, baru 9 unit terkumpul.

Dinas Kesehatan: dari 8 unit, baru 7 unit terkumpul.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: dari 10 unit, belum ada yang terkumpul.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: dari 6 unit, baru 2 unit terkumpul.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: dari 10 unit, baru 3 unit terkumpul.

Dinas Lingkungan Hidup: dari 13 unit, baru 5 unit terkumpul.

Dinas Komunikasi dan Informatika: dari 4 unit, belum ada yang terkumpul.

Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah: dari 24 unit, belum ada yang terkumpul.

Beberapa kecamatan juga belum memenuhi kewajiban pengumpulan kendaraan dinas, seperti Kecamatan Rokan IV Koto, Pagaran Tapah Darussalam, dan Pendalian IV Koto yang masing-masing memiliki satu unit kendaraan tetapi belum menyerahkannya.

Melihat minimnya kepatuhan dari OPD dan camat, Bupati Anton menegaskan pentingnya pengelolaan kendaraan dinas yang transparan dan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan dan dikelola dengan bertanggung jawab.

"Proses ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan kendaraan dinas yang transparan dan sesuai ketentuan. Saya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu," tegasnya.

Bupati juga mengisyaratkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut jika OPD dan camat tidak segera menyerahkan kendaraan dinas mereka sesuai instruksi.***


Laporan : E.S.Nst

Terkini