Meranti, Catatanriau.com– Sejak awal Ramadhan, masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dibuat resah dengan kasus dugaan pelecehan anak yang dilakukan oleh seseorang berinisial DF, yang merupakan guru di SMA Negeri 02 Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Lebih memprihatinkan lagi, terdapat dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Tanjung Gadai yang justru terkesan membela pelaku. Kepala desa tersebut diduga membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelaku tidak bersalah serta menetapkan denda tiga kali lipat apabila perjanjian damai senilai Rp18 juta dibatalkan dan keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Ketua DPC Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-Tika) Kepulauan Meranti, Rita Mariana, mengaku sangat geram dan menyayangkan kasus seperti ini kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
“Saya dengan tegas meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Kepulauan Meranti, untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, karena ini adalah tindakan yang sangat biadab dan kejahatan yang tidak bisa dimaafkan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran oknum kepala desa yang diduga berusaha melindungi pelaku.
“Khusus untuk oknum Kepala Desa Tanjung Gadai, jika terbukti bersalah, saya meminta agar ia diberikan sanksi tegas, termasuk diberhentikan dari jabatannya dan diberikan hukuman yang setimpal. Dengan demikian, keadilan bagi keluarga korban bisa benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Rita juga menyerukan kepada seluruh aktivis di Meranti, termasuk mahasiswa dari BEM maupun organisasi lainnya, untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Saya berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," pungkasnya.***
Laporan : Dwiki