Siak, Catatanriau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alam Arief S.Kom berhasil mengamankan DB (22), warga Kelurahan Perawang, atas dugaan penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap di Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, pada Ahad kemarin (26/1/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku menggelapkan satu unit sepeda motor Beat warna hitam," ujar Kompol Hendrix kepada Wartawan, Kamis (30/01).
Korban melaporkan kejadian yang terjadi di Jalan Raya Km 06 Kampung Perawang Barat pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan keluar sebentar. Namun, hingga pukul 23.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan ponselnya tidak aktif. Korban mengalami kerugian Rp 4.000.000 dan melapor ke Polsek Tualang.
"Setelah mendapat informasi pelaku kembali ke Perawang, kami langsung melakukan penangkapan," kata Kompol Hendrix.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor tersebut di Rantau Prapat, Sumatera Utara, kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 1.700.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kapolsek mengakhiri.***
Laporan : Idris Harahap