Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Kabel Optik Dalam Waktu Singkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:29:46 WIB
RR kini telah diamankan polisi di Mapolsek Kandis.

Siak, Catatanriau.com - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik milik PT. Elnusa yang terjadi pada Senin kemarin (27/01/2025). Pelaku, RR (33 tahun), telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dari PT. Elnusa, sekitar 65 meter kabel optik senilai Rp30.724.322 telah hilang. Tim Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 74, Kandis. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 65 meter kabel optik dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama yang baik dari pihak korban dalam memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat.

"Keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan," ujar Kapolsek Kandis.***

Laporan : Idris Harahap 

Terkini