Kades Ria Saprina Bebas Sementara, Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut

Senin, 16 Desember 2024 | 22:48:27 WIB

Inhu, Catatanriau.com | Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina, kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin, 16 Desember 2024. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rengat ini menghadirkan saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjeratnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Lia Herawati, SH.MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ria Saprina. Keputusan ini disambut baik oleh keluarga dan warga Desa Seberida yang hadir dalam persidangan.

Aceng, salah satu keluarga Ria Saprina, menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan yang telah diambil. 

“Kami sangat bersyukur atas keputusan ini,” ujarnya.

Senada dengan Aceng, kuasa hukum Ria Saprina, Dody Fernando, SH.MH, juga merasa optimis dengan perkembangan kasus ini. Menurutnya, SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang menjadi dasar tuduhan pemalsuan memang benar-benar hilang.

“Kami memiliki bukti bahwa SKGR tersebut hilang. Selain itu, kami juga akan menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” jelas Dody.

Dody juga mengutip kesaksian ahli pidana yang menyatakan bahwa jika surat benar-benar hilang, maka tidak dapat dikatakan terjadi pemalsuan. 

“Kami yakin dapat membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, Ria Saprina kini dapat mengikuti persidangan sebagai tahanan kota. Sidang lanjutan kasus ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir dijatuhkan.***

Laporan : S.A Pasaribu

Terkini