Sidang Lanjutan Kades Seberida, Kuasa Hukum Klaim Kliennya Jadi Korban Kriminalisasi PT NHR

Kamis, 28 November 2024 | 22:28:09 WIB

Inhu, Catatanriau.com | Kuasa hukum Kepala Desa Seberida, Dodi Fernando SH.,MH, secara tegas membantah tuduhan pemalsuan surat tanah yang ditujukan kepada kliennya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis (28/11/2024). Sidang ini terkait laporan PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang menduga Kepala Desa Seberida telah menggandakan surat tanah milik perusahaan tersebut.

Menurut Dodi, proses pembuatan Laporan Kehilangan Barang (LKB) atas SKGR milik PT NHR di Polres Inhu telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada indikasi pemalsuan. Hal ini diperkuat oleh keterangan salah satu anggota Polres Inhu yang bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tidak ada alasan yang mengatakan Laporan Kehilangan Barang (LKB) itu salah atau palsu," tegas Dodi.

Dodi juga mengutip keterangan saksi ahli, Hendrosman, mantan Kepala Desa Seberida, yang membenarkan bahwa tanah dengan tiga SKGR tersebut memang milik Hendrik Wijaya dan telah melalui proses pembelian yang sah.

"Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan atau penggelapan surat tanah," lanjutnya.

Kuasa hukum ini juga menyoroti putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa tanah tersebut milik Hendrik Wijaya.

"Sporadik yang diterbitkan oleh ibu Kades Seberida itu masih atas nama Hendrik Wijaya. Jadi tidak ada peralihan nama," jelas Dodi.

Dodi menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya dan berencana melaporkan oknum penyidik Polda Riau dan oknum jaksa peneliti ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Ia juga meminta majelis hakim untuk menunda penahanan Kepala Desa Seberida dengan alasan kemanusiaan dan kooperatifnya klien selama proses hukum.

"Kami berharap penahanan terhadap ibu kades bisa ditangguhkan," ujarnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa terhadap Dedek Julika, pelapor yang hingga kini belum pernah hadir walau sekalipun dalam persidangan.***

Laporan : S A Pasaribu

Terkini