Polres Inhil Gagalkan Peredaran 21,8 Kg Sabu Jaringan Internasional

Jumat, 01 November 2024 | 21:23:52 WIB

Tembilahan, Catatanriau.com | Dalam sebuah operasi yang sigap, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah fantastis, yakni 21,8 kilogram. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional yang berusaha memasukkan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat informasi berharga yang diperoleh dari masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Berkat kerjasama yang baik, kami berhasil mengungkap kasus besar ini," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (01/11/2024).

Kronologi penangkapan bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Pulau Jawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam.

Pada hari Selasa (29/10), tim berhasil mencegat sebuah mobil Xenia yang dikendarai oleh tersangka berinisial M. Ali di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 21,8 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka M. Ali, terungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang yang berinisial 'K'. M. Ali bertugas mengantarkan sabu tersebut kepada Ervin Kristian dan Teguh Riyan di Kota Jambi, sebelum akhirnya dibawa ke Pulau Jawa.

"Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini cukup luas dan terorganisir dengan baik. Namun, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini sekali lagi membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.

"Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita yakin dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," pungkas Kapolres.(Purba).

Editor: Idris Harahap 

Terkini