Mantan Polisi dan Dua Rekannya Diciduk Polsek Rengat Barat, Sabu-Sabu Turut Diamankan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:28:32 WIB

Inhu, Catatanriau.com | Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap tiga tersangka, termasuk seorang mantan polisi.

Tersangka utama, AR alias Mono, yang pernah bertugas di Polres Indragiri Hulu dan Polres Kepulauan Meranti, diduga sebagai pemasok sabu-sabu. 

Bersama dua rekannya, RAZ alias Zainal dan Dion DD, mereka ditangkap disebuah rumah di Jalan Ahmat Thahar, Kelurahan Pematang Reba.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:

 • Sabu-sabu dengan berat kotor 2,93 gram

 • Timbangan digital

 • Alat-alat untuk mengolah dan membungkus narkoba

 • Uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap seorang kurir yang sedang mengantarkan sabu-sabu. Petunjuk dari kurir ini kemudian mengarah pada Mono dan kedua rekannya.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. 

"Ini membuktikan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.***

Laporan : S.A Pasaribu 

Terkini