Rohul, Catatanriau.com | Personil Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka, TM alias Tio (20) dan PJA alias Pino (28), merupakan kakak beradik yang diketahui sebagai residivis.
"Mereka ditangkap setelah serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam," ujar Kapolres Rohul melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, SH,.MH.
Dalam keterangannya, pada Selasa (15/10/2024), mengungkapkan bahwa pelapor pertama dalam kasus ini adalah EK, dengan tersangka TM dan PJA. Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain NO dan RRK.
Salah satu insiden pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka mencuri sebuah cincin emas dan sejumlah uang dari korban berinisial NA. Dalam kasus ini, saksi-saksi yang turut memberikan keterangan adalah MN dan DI.
Tempat kejadian perkara (TKP) untuk pencurian cincin emas tersebut berada di rumah korban, Nur Ainun, di RT 003 RW 002 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Sementara itu, TKP lain melibatkan korban Edi Kusmayanto, yang juga berada di wilayah yang sama. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan AKP Buyung, korban terbangun tengah malam untuk ke toilet dan mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka. Setelah diperiksa, korban menyadari beberapa barang berharganya telah hilang, termasuk satu unit power bank, dua unit handphone merek Oppo, dan satu tungku kompor gas merek Rinnai. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 9.200.000.
Dalam pengakuannya, TM mengakui keterlibatannya dalam pencurian di rumah EK bersama PJ alias Pino. Setelah penangkapan TM, pihak kepolisian sempat kesulitan menemukan PJ. Namun, pada Rabu, 9 Oktober 2024, PJ menyerahkan diri dengan diantar oleh pamannya dan mengakui semua perbuatannya.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini tengah diproses lebih lanjut," Pungkas Kapolsek mengakhiri.
AKP Buyung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayahnya agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.***
Laporan : E.S.Nst