Dua Pemuda Tewas Tragis Dalam Aksi Saling Tikam di Tembilahan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 22:43:36 WIB
Pelaku S, kini telah diamankan Polisi beserta barang bukti di Mapolres Inhil.

Tembilahan, CatatanRiau.com - Tragedi berdarah terjadi di Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Jumat malam (4/10/2024). Akibat perkelahian yang berujung pada penikaman, dua orang pemuda tewas mengenaskan.

Peristiwa bermula saat korban, Enjo (21), secara tak sengaja bertemu dengan Riyan (25) dan S (20) didepan sebuah toko baju. Terjadi perselisihan yang berujung pada aksi saling serang. S, salah satu pelaku, mengeluarkan badik dan menikam Enjo yang berusaha melarikan diri.

"Enjo ini meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan korban sempat meraba saku celana S untuk memgambil dompet. Tidak terima, S mengeluarkan badik dari pinggangnya. Melihat itu, Enjo melarikan diri, tetapi dikejar oleh S. Sekitar 5 meter berlari, S menikam belakang tubuh Enjo," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Anggi Rian Diansyah, Kepada Wartawan, Sabtu (05/10).

Setelah berhasil menikam korban, S dan Ryan langsung melarikan diri kearah Jalan Sudirman, yang langsung dikejar oleh korban dan temannya B (masih DPO), akan tetapi tak jauh berlari, Enjo terjatuh dan meninggal dunia di pinggir jalan.

Tak berhenti disitu, perkelahian semakin memanas. Teman Enjo, B, terus berusaha mengejar S dan Riyan. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Riyan juga menjadi korban penikaman dengan luka tusukan dibagian perut.

Kedua korban, Enjo dan Riyan, yang mengalami luka parah kemudian sempat dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada, namun nyawa mereka tidak tertolong.

Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Inhil bergerak cepat dan berhasil menangkap S, pelaku utama penikaman, di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok, pada Sabtu siang (5/10). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah badik yang digunakan untuk melakukan aksi kejinya.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa motif penikaman ini dipicu oleh perselisihan kecil yang berujung pada aksi kekerasan. 

"Pelaku S mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban Enjo, dengan cara menikam korban menggunakan sebilah badik sehingga korban meninggal dunia. Sementara pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. Pelaku S dijerat dengan pasal 338 Jo 354 Ayat 2 KUHPidana," tutupnya.***

Laporan : P. Maulana 

Editor : Idris Harahap 

Terkini