Inhu, CatatanRiau.com | Pengelolaan dana desa di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan.
Seperti pembangunan Parkir, Semenisasi, Realisasi Anggaran MTQ dan Pasi di kelola PJ Danau Baru tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Warga setempat pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar alasan proyek tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan TPK yang telah ditetapkan.
"Benar PJ Kades patut dicurigai dalam merealisasikan anggaran sebab kurang transparan, takutnya ada penyelewengan anggaran," ucap warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya untuk dipublikasikan.
Sementara itu, Darmawan, salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, membenarkan bahwa kegiatan pembangunan yang disebutkan diatas yang merealisasikannya adalah PJ Kades Sendiri.
"Benar PJ yang merealisasikan kegiatan pembangunan tanpa melibatkan TPK," ucap Darmawan.
Terkait hal ini, PJ Kades Danau Baru ketika dikonfirmasi Wartawan, ia pun membantah adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan tersebut.
"Semua kegiatan pembangunan di Desa Danau Baru seperti, pembagunan semenisasi, Anggara MTQ dan yang lainnya sudah berjalan dengan baik, dan secara keseluruhan kita melibatkan semua unsur," ucap PJ Kades menjawab konfirmasi Wartawan Jum'at (27/09/2024) kemarin.
PJ Kades juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan MTQ, semua anggaran sudah direalisasikan dengan baik dan dibelanjakan untuk baju.
"Saat itu kegiatan MTQ sudah dekat, tentu kita kerjakan dengan cepat untuk berlangsungnya kegiatan MTQ saat itu," imbuhnya.
"Begitupun dengan kegiatan anggaran lain semua sudah sesuai dengan aturan, kalau ada dibilang tidak sesuai itu semua tidak benar," kata PJ Kades menambahkan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan, ada pun jenis kegiatan dan pagu kegiatan yang dimaksud, diantaranya:
• Pembangunan parkir, pagu Rp 25 Juta, sumber dana Dana Desa (DD).
• Pembangunan Semenisasi Rp 30 Juta, sumber dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
• Tafis Rp 40 juta sumber dana Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau (Bankeu).
• Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Rp 25 juta sumber dana DD.
Menurut informasi semua kegiatan yang mengelola atau merealisasikan adalah PJ Kades dan kaur keuangan, TPK diduga dikesampingkan. Tentunya, pernyataan PJ Kades tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh warga sekitar dan salah seorang anggota BPD setempat.
Untuk itu, Dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan dana desa di Desa Danau Baru ini perlu diinvestigasi lebih lanjut. Pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga pengawas, diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari APBN digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.(Tim).
Laporan : S.A Pasaribu