Rohul, Catatanriau.com | Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun anggaran 2019. Kasus ini telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Rohul selama hampir lima bulan.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan, yakni mantan Kepala Dinas Perkim berinisial HI dan JT, pemenang tender dalam proyek tersebut. Kapolres Rohul melalui Kasatreskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH.MH menyatakan bahwa ada tersangka baru yang segera ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan lebih dari 40 saksi yang telah diperiksa.
"Selain dua tersangka yang sudah ada, akan ada lagi tersangka baru dalam kasus BBM di Dinas Perkim. Ini didasarkan pada penyidikan yang sudah berlangsung lima bulan serta keterangan ahli yang memperkuat penetapan tersangka baru," ungkap Kasatreskrim melalui pesan WhatsApp pada Minggu (08/09/2024).
Tidak hanya menangani kasus BBM, penyidik Satreskrim Polres Rohul juga tengah mendalami kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kasang Mungkal untuk tahun anggaran 2017 hingga 2021. Kasus ini sudah diselidiki sejak Juli 2023, dan pada awal September 2024, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
“Kami telah memeriksa 30 saksi terkait perkara dana desa ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa, seperti kegiatan fiktif, penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta volume pekerjaan yang tidak sesuai. Semua ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri,” tambah Raja.
Raja Kosmos menegaskan bahwa Satreskrim Polres Rohul telah mengajukan permintaan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan gelar perkara sebagai langkah akhir sebelum penetapan tersangka dalam kedua kasus tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat permintaan gelar perkara dan tinggal menunggu jadwal dari Ditreskrimsus. Kami juga sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tutup Raja Kosmos.***
Laporan : E.S.Nst