Rohul, Catatanriau.com | Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, dan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pondok Pesantren di Kecamatan Kabun, H. Aspairini S.Ag, memenuhi panggilan dari tim penyidik Perlindungan Anak (PA) Polres Rokan Hulu. Selasa (13/08/2014). Panggilan ini terkait dengan dugaan kasus asusila yang terjadi di Pondok Pesantren daerah Kabun.
Ramlan Lubis diketahui datang ke Polres Rokan Hulu sekitar pukul 09.00 WIB untuk memberikan kesaksian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Sementara itu, H. Aspairini hadir pada pukul 15.00 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi, mengingat posisinya sebagai Kepala Sekolah MTs di Pondok Pesantren tersebut.
Penyidik Polres Rokan Hulu menjadwalkan pemanggilan Ramlan Lubis dan H. Aspairini pada waktu yang berbeda. Ramlan Lubis datang pada pagi hari untuk memberikan kesaksian terkait laporan LPAI mengenai dugaan tindak asusila yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Kabun.
Dalam keterangannya kepada media, Ramlan Lubis mengonfirmasi bahwa ia telah menerima surat panggilan dari tim penyidik PA Polres Rokan Hulu.
"Kita dipanggil terkait adanya dugaan unsur asusila yang terjadi di Pondok Pesantren daerah Kabun. Kami telah memberikan keterangan sesuai dengan informasi yang kami miliki kepada tim penyidik," ungkap Ramlan.
Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, Aspairini bergegas keluar dari Polres Rokan Hulu untuk menghindari para awak media. Usai melaksanakan salat Ashar, awak media berusaha mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Cosmos.
"Benar, tadi kami sudah meminta keterangan dari Saksi Aspairini karena beliau juga menjabat sebagai Kepala Sekolah MTs di Pondok Pesantren tersebut. Untuk saat ini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman," jelasnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan dari keterangan para saksi, bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang agar kasus ini bisa berjalan dengan baik. Kami berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga tuntas," pungkasnya mengakhiri.***
Laporan : E.S.Nst