Hari Ini Ketua Tim Provinsi Riau LSM LAI Resmi Laporkan Kasus Dugaan Pungli Di SMPN 1 Batang Gansal Ke-APH

Senin, 29 Juli 2024 | 21:30:00 WIB
Rudi W Purba Ketua tim Provinsi Riau LSM LAI hari ini Senin (29/07/2024) resmi melaporkan kasus dugaan Pungli yang terjadi di SMPN 1 Batang Gansal.

Inhu, Catatanriau.com | Rudi W Purba selaku Ketua tim Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) hari ini resmi melaporkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMPN 1 Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ke-meja Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (29/07/2024).

Laporan ini kata Rudi, untuk menindaklanjuti adanya temuan persyubahatan (Persekongkolan) jahat antara Kepala Sekolah, Ketua Komite dan para Wali Murid, sehingga muncul pengakuan dari para wali murid bahwa mereka ikhlas atas pembayaran 2,1 Juta Rupiah perkepala untuk pembangunan gedung sekolah baru dan pembelian mobiler, dengan tujuan agar anaknya dapat bersekolah di SMP Negeri tersebut.

"Apapun ceritanya tidak ada dasar hukum yang membenarkan kesepakatan yang katanya telah mereka lakukan itu, sebab SMP tersebut merupakan sekolah negeri yang 100% ditanggung pemerintah melalui APBD, jadi tidak ada dasar hukumnya pungutan itu bisa dibenarkan walaupun katanya mereka telah bersepakat dan atas dasar suka sama suka. Justru, perbuatan mereka itu terbukti melakukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," imbuh Rudi W Purba kepada awak media.

Dikatakan Rudi W Purba, laporan yang telah dilayangkannya hari ini ke-meja APH tentunya dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan yang berlaku, diantaranya Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran. Peraturan Presiden RI nomor : 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Peraturan Pemerintah nomor : 48 tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan. Peraturan Pemerintah nomor : 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan. Undang – Undang nomor : 31 tahun 1999 junto. Undang – Undang nomor : 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan Penetapan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah serta masih banyak lagi Undang – Undang dan Peraturan yang mengatur, terkait laporan yang telah dilayangkannya itu.

"Dari dasar hasil investigasi dilapangan terhadap pengelolaan SMPN 1 Batang Gansal, maka patut kami duga telah terjadi tindak pidana punggutan liar untuk pengadaan sarana dan prasarana di sekolah itu, sementara kita ketahui bersama pengadaan sarana dan prasarana sekolah negeri itu 100 persen merupakan tanggungjawab Pemerintah melalui APBD," tegas Rudi W Purba.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut kata Rudi lagi, pihaknya pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Kepala SMPN 1 Batang Gansal beserta Ketua Komitenya dan pihak – pihak yang terkait lainnya guna menuntaskan dugaan pungli tersebut.

“Kami meminta dan mendesak APH yang telah menerima laporan kami untuk segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak SMPN 1 Batang Gansal guna mencegah tindakan serupa terjadi lagi terhadap para oknum – oknum pejabat/ pegawai yang ada dilingkungan Kabupaten Inhu," tegasnya.

Selain itu kata Rudi, pihaknya juga sekaligus melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Batang Gansal tersebut.

"Hal ini kita laporkan juga karena tidak adanya terpampang papan informasi penggunaan dana BOS tahun 2024 di sekolah itu, yang ada hanya papan informasi penggunaan dana BOS tahun 2022. Tentunya dalam hal ini kita menduga kuat ada penyelewengan yang dilakukan sehingga pihak sekolah nekat melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutupnya.***

Laporan : S.A Pasaribu 

Editor : Redaksi 

Terkini