Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten INHU Ini Segera Dilaporkan Ke-APH, Ketua KNPI Riau: Justru Pengakuan Dari Para Wali Murid Memperkuat Unsur PMH

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:31:41 WIB

Jakarta, Catatanriau.com | Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di SMP Negeri 1 Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) ini Segera di Laporkan ke Meja Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan tersebut menindaklanjuti atas adanya Temuan Persyubahatan (Persekongkolan) Jahat antara Kepsek, Komite dan para Wali Murid, sehingga muncul Pengakuan dari +-64 Siswa-Siswi yang ikhlas atas Pembayaran 2,1 Juta Rupiah perkepala, agar dapat bersekolah di SMP Negeri tersebut.

"Bahwa untuk mengelabui isu-isu miring seperti itu, terkait dengan Kasus Pungutannya Liar (Pungli), pihak Sekolah justru terbukti melakukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Disinyalir Kepsek memerintahkan Para Komite Sekolah untuk bertemu dan berkumpul dengan Para Wali Murid, mempersatukan pendapat, bahwa Pemberian Uang itu atas dasar suka sama suka, padahal!!! unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah terpenuhi" tutur Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa Praktek Haram Pungutan Liar (Pungli) dengan Polesan seperti itu wajib menjadi Atensi bersama. Oknum Kepsek dan Komite di Sekolah itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pungutan Uang tanpa Prosedur yang jelas masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bertempat di salah satu Bilangan di Jakarta Pusat, hari ini Kamis (25/7/2024) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus tegaskan, bahwa oknum Kepsek dan pihak-pihak di Komite Sekolah tersebut segera di Laporkan ke APH, karena dengan pengakuan dari para Wali Murid, maka sudah terkonfirmasikan Persyubahatan Jahat seperti itu.

"Tolong kami bapak ibu Aparat Penegak Hukum, Jangan biarkan Dunia Pendidikan di Kampung kami ini ternoda akibat ulah dari Oknum Kepsek dan Komite sekolahnya. Segera Panggil, Periksa dan Hadirkan Kepastian Hukum atas Kasus tersebut. Bayangkan saja! 2,1 Juta persatu orang anak, coba dikalikan sampai ratusan orang. Katanya Kuota sudah terbatas, giliran PPDB sudah selesai, justru mereka semua yang menjadi pelaku atas Perbuatan Bejat seperti itu, unsur Pungli dan Korupsinya berlaku!" ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.(Redaksi).

Terkini