Rohul, Catatanriau.com | Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Rohul kepada jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus (pidsus). Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 14.00 Wib
Penyerahan ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Rokan Hulu pada Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp 6,28 miliar.
Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH.MH, menyampaikan informasi ini saat menggelar konferensi pers bersama para wartawan usai menerima tersangka dan barang bukti.
"Ya benar hari ini kita menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Rohul kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Rohul, dan tersangka berinisial HI dan JI," kata Fajar Haryowimbuko.
Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai pengembalian dari tersangka HI sebesar Rp 2 miliar, satu unit mobil truk merek Mitsubishi Tipe Colt Diesel, serta sejumlah dokumen berkas terkait kasus tersebut.
Fajar juga menyampaikan bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk dilaksanakan pelimpahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri," tambahnya.
Pada konferensi pers, Fajar Haryowimbuko menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Rokan Hulu.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Jaksa penuntut umum akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa berkas perkara lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Untuk para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan sejak mulai hari ini," ujar Fajar.
Masa penahanan ini digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan segala kelengkapan berkas dan administrasi yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam penutup konferensi pers, Fajar Haryowimbuko menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses penyidikan dan penanganan kasus ini.
"Kami mengapresiasi kerja keras dan sinergi antara Polres Rohul dan Kejari Rohul dalam mengungkap kasus ini. Semoga ke depan, kita bisa terus bekerja sama untuk memberantas korupsi di wilayah ini," pungkasnya mengakhiri.****
Laporan : E.S Nst