Kejati Riau Serahkan Tersangka Tipikor & BB Ke Tim JPU Pidsus Kejari Indragiri Hilir

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:05:04 WIB

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serahkan Tersangka Tindak pidana korupsi (Tipikor) beserta Barang bukti (Bb) tahap II (dua) dengan tersangka
berinisial IMA, dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Indragiri Hilir. Kamis (05/012023) sekira pukul 14.00 WIB.

IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013 yang disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU-RI  Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU-RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Adapun peran dari tersangka IMA, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Gemilang Citra Mandiri yang dilakukan sepihak oleh mantan Bupati Indragiri Hilir ini, hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Seterusnya beliau jua memberikan instruksi dan persetujuan kepada Sdr. ZI selaku Direktur utama (Dirut) PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan memerintahkan kepada Sdr. ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Sehingga penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan IMA mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara/Daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).

Sebelum di serahkan ke JPU Pidsus Kejari Indragiri Hilir. Tim Penyidik Kejati Riau melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya, dari hasil pemeriksaan oleh Dokter Poliklinik Kejati Riau, tersangka dalam keadaan sehat.

Selanjutnya dilaksanakannya penyerahan Tersangka IMA untuk dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRINT - 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari ke depan.

Adapun nama-nama Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau yaitu :

1.Dr. Zulkifli Lubis, SH., MH
2.Delmawati, SH.

Sementara nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu :

1.Syahril Siregar, SH;
2.Eddy Sugandi Tahir, SH;
3.Maritus Hamdani, SH., MH;
4.Rini Triningsih, SH., M. Hum;
5.Ade Maulana, SH., MH;
6.Haza Putra, SH;
7.Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH;
8.Reza Yusuf Afandi, SH;
9.Adia Pristia, SH;
10. Andra Vasri, SH.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat Protokol kesehatan (Prokes) seperti yang di kutip dari Laporan Siaran Pers
Nomor : PR- 05 /L.4.3/Kph.03/01/2023 melalui Kasi Penkum Kejati Riau.***

Laporan : E.S. Nasution

Editor : Idris Harahap 

Terkini