Seorang IRT Laporkan Suaminya Ke Polsek Kabun, Ini Kasusnya

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:40:48 WIB

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tidak terima dengan perlakuan suaminya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan suaminya ke Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tempat kejadian perkara di rumah kediamannya. Desa Kota Rona Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

Hal ini sesuai apa yang di sampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi, SH terkait adanya laporan tersebut seperti yang di kutip dari rilis Humas Polres Rohul.

"Iya benar, kita mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga yang berinisial R dengan membawa satu orang saksi yang berinisial Y membuat laporan terkait kasus KDRT yang di alaminya," kata Kapolsek. Selasa (20/12/2022).

Kapolsek juga menerangkan kronologis kejadiannya sesuai apa yang di alami oleh Pelapor R (Istri) atas perlakuan Terlapor berinisial B (Suami) kepada dirinya saat beliau membuat laporan. Dan dapat di ketahui bahwa R adalah istri siri dari B.

"Waktu kejadiannya pada hari Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, saat istrinya sedang makan, suaminya langsung memaki-maki istrinya dan melempar piring ke arah wajah istrinya, menyebabkan isterinya mengalami luka sobek pada keningnya dan mendapatkan jahitan sebanyak enam  jahitan," kata IPTU Aguswandi, SH.

Adapun kata makian yang di lontarkan oleh suaminya "Aku sakit karena manen, tapi tidak ada kamu urus sementara anak kamu yang makan duitnya"

"Tidak sampai di situ saja, suaminya juga
memukul kepala bagian belakang istrinya kemudian suaminya membawa istrinya berobat ke klinik," tambah Kapolsek.

Akibat dari perlakuan suaminya, istrinya tidak terima dan melaporkan suaminya ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti berupa satu buah piring.

Dari Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan dalam kasus KDRT para terlapor dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 

Terkini