Dalih Pinjam Motor Untuk Jemput HP, Pria Ini Bawa Kabur Sepeda Motor & Berhasil Diringkus Polsek Minas 

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:32:21 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | MS (42) seorang pria yang merupakan Warga Paranginan Sumatera Utara, diketahui melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 BM 2354 SAA, MS berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Minas untuk diperoses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini berawal saat MS tengah berada di loket bus Eldivo Simpang Perawang, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Rabu (17/05/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu pemilik sepeda motor diketahui berinisial JSS (52) merupakan warga Kelurahan Minas Jaya. ia tiba di loket bus tersebut. Selang beberapa saat kemudian, MS juga tiba di loket itu dan duduk disamping JSS. Kemudian MS meminjam sepeda motor JSS dengan dalih ingin mengambil handphone miliknya yang tertinggal disalah satu konter Hp di wilayah Simpang GKPI Kelurahan Minas Jaya.

Kala itu, sempat terjadi penolakan oleh JSS untuk memberikan sepeda motor miliknya dipakai oleh MS, namun MS berusaha meyakinkan JSS bahwa ia hanya ingin meminjam motor tersebut sebentar saja, hingga akhirnya JSS pun menyerahkan kunci motornya kepada MS, hingga MS membawa motor tersebut.

Lebih kurang 2 jam berlalu, MS tidak juga kembali, dikarenakan sudah terlalu lama menunggu, kemudian MS juga tidak memiliki Hp untuk dapat dihubungi. Disebabkan hal itu JSS pun berinisiatif untuk mendatangi rumah salah seorang saksi berinisial WBT (35), yang mana diketahui MS pernah tinggal di rumah WBT.

Sesampainya dirumah WBT, JSS menjumpainya dan bertanya kepada WBT dengan berkata “Lae, ada siregar, dibawanya motor ku, sudah hampir tiga jam tidak balik dia“. Dan WBT menjawab, “tidak ada Lae,".

"Walaupun sudah berupaya mencarinya JSS tidak juga menemukan keberadaan MS, hingga akhirnya informasi kejadian tersebut diberitahukannya kepada masyarakat dan pihak bus Eldivo," ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH mengisahkan kejadian tersebut kepada Wartawan, Jumat pagi (26/05/2023).

Atas kejadian tersebut terang Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.300.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian lanjut Kapolsek mengisahkan, pada Rabu (24/05/2023) sekira pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saat itu MS tengah berada didalam bus Eldivo yang tengah menuju ke Minas.

Selanjutnya pada Kamis (25/05/2023) sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Minas langsung bergerak cepat dan memberhentikan bus Eldivo yang melewati Kecamatan Minas. 

"Benar saja setelah dilakukan pengecekan oleh Personil Reskrim Polsek Minas kedalam bus Eldivo, terduga pelaku sedang didalam bus dan hendak menuju ke Medan," ungkap Kapolsek.

"Setelah itu MS digelandang ke Polsek Minas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Pasal yang diterapkan kepada MS ini iyalah Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex