Kedua terduga pelaku pengeroyokan kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas

Polsek Minas Ringkus Ayah & Anak Terduga Pelaku Pengeroyokan Penagih Angsuran Koperasi di Rantau Bertuah 

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:43:07 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Tim Unit Reskrim Polsek Minas, Polres Siak, Polda Riau, berhasil menangkap dua orang ayah dan anak terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25), merupakan warga Jambi, Selasa (23/05/2023) kemarin.

Terduga pelaku tersebut diketahui berinisial JH (54) dan RM ( 20), keduanya merupakan warga Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH. Ia mengisahkan, awal mula kejadian dugaan pengeroyokan ini terjadi pada hari Selasa (23/05) yang mana saat itu rekan korban diketahui berinisial M (21) menagih uang angsuran keredit koperasi kerumah pelaku JH. 

"Pada saat M melakukan penagihan tersebut, pelaku JH langsung marah-marah dan memukul meja yang ada di rumah pelaku," kata AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan, Rabu pagi (24/05/2023).

Mendengar keributan tersebut lanjut Kapolsek mengisahkan, pelaku RM yang merupakan anak JH datang sambil marah dan menantang M untuk berkelahi. Akan tetapi saat itu M menolak dan mendatangi Korban Bintang Gabriel Tampubolon yang sedang menunggu di halaman rumah warga.

"Kemudian tiba-tiba kedua pelaku kembali datang dengan membawa parang dan mengejar Korban serta rekannya yang membuat Korban terjatuh," ungkapnya.

Pada saat korban jatuh lanjut Kapolsek, kedua pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kaki sehingga membuat korban tergeletak ditanah dengan luka dan lebam dibagian Kepala dan badan Korban.

"Dengan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini, kita memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan dan langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang sedang berada didalam rumah pelaku JH di Kampung Rantau Bertuah," ulasnya lagi.

Kedua pelaku terangnya berhasil diamankan pada Selasa (23/05) sekira pukul 23.30 WIB.

"Untuk sementara motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah lantaran kesal karena sering ditagih uang Angsuran kerumah Pelaku JH," paparnya.


"Akibat perbuatan pelaku JH dan RM, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex