Tersangka saat ditangkap Polisi disalah satu warung di Tanjung Morawa Deli Serdang Sumatera Utara

Polisi Akhirnya Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Jembatan Maredan Perawang 

Jumat, 11 November 2022 - 15:14:26 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Pelaku pembunuhan terhadap wanita yang diketahui bernama Santi Kholifah (41) mayatnya dibuang di Jembatan Maredan (Sultan Syarif Hasim), Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Ahad (30/10/2022) lalu akhirnya ditangkap Polisi.

Pelaku diketahui berinisial ST (47), ditangkap saat berada di parkiran truk, Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira STrK SIK melalui siaran resminya, Kamis kemarin (10/11/2022) menyebutkan, peristiwa bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak adanya mayat mengapung pada Ahad (30/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya di dekat Jembatan Maredan.

Atas penemuan tersebut, kemudian Personil Polsek Tualang dan Sat Pol Air Polres Siak melakukan evakuasi dan benar adanya mayat seorang wanita tanpa identitas yang memiliki bekas luka pada bagian wajahnya.

Kemudian petugas mengantarkan jasad itu ke RS Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau untuk dilakukan otopsi guna mengetahui sebab matinya serta dilakukan pengecekan sidik jari oleh Inafis Polda Riau untuk mengetahui indentitas korban.

Setelah dilakukan otopsi diketahui jelas sebab matinya korban bukan karena tenggelam melainkan akibat kekerasan benda tumpul atau korban telah meninggal sebelum berada didalam air.

Selanjutnya identitas korban pun diketahui dari hasil tes sidik jari oleh Inafis Polda Riau, sehingga Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan Polsek Tualang menghubungi pihak keluarga korban yang berada di Bekasi dan Polsek Tualang mengantarkan jenazah korban kepada pihak keluarga di Bekasi untuk dikebumikan.

Kronologis Penangkapan

Setelah mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan melalui keluarga korban tentang keseharian korban dan orang yang dekat dengan korban. Serta melakukan profiling medsos milik korban dan mengerucut pada satu nama tersangka.

Pada, Senin, (31/102022), Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap tersangka yang selalu berpindah tempat, hingga kemudian akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, (7/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB di parkiran truk Jalan Lintas Medan Medan-Lubuk Pakam.

‘’Pada saat ditangkap, satu unit handphone merk Oppo milik korban ditemukan dalam penguasaan tersangka,’’ jelasnya.

Kronologis Kejadian

Dari hasil penyelidikan, diketahui semula tersangka dan korban telah menikah siri pada bulan April 2021 di Kulim, Duri, Bengkalis dan sempat tinggal serumah selama satu tahun di Kulim, Duri.

Kemudian mereka berpisah sekitar bulan Juni 2022, karena korban memiliki kedekatan dengan pria lain. Sejak bulan Oktober 2022, antara korban dan tersangka kembali menjalin komunikasi dan berencana untuk rujuk kembali.

Dan hingga akhirnya pada Sabtu, (29/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka di Kulim, Duri dan telah sepakat untuk rujuk kembali dan korban pun minta diantarkan ke Pekanbaru untuk rencana pulang kampung ke Bekasi.

Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka dan korban berangkat dari Kulim, Duri dengan menggunakan truk tangki pengangkut CPO yang dikemudikan oleh tersangka dengan tujuan Pekanbaru untuk mengantarkan korban.

Namun ditengah perjalanan sekira pukul 23.00 WIB, di daerah Minas Siak, korban menerima telepon dari pria mantan korban sehingga terjadi cek-cok mulut antara korban dan tersangka didalam mobil, sehingga kemudian membuat tersangka emosi dan muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Setibanya di Simpang Perawang, saat korban sedang tidur dibelakang kursi sopir, tersangka membelokkan perjalanan ke Perawang hingga kemudian pada hari Ahad (30/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB dinihari, tersangka memarkirkan truk ditepi jalan Pemda Kampung Tualang.

Saat itu posisi korban sedang tidur, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi stik kunci roda dan karena korban masih bergerak, kemudian tersangka mencekik korban hingga tidak bernyawa dengan melilitkan tali safety belt.

Setelah korban meninggal, tersangka mengemudikan mobil truk kearah Jembatan Maredan (Sultan Syarif Hasim) hingga lewat jembatan, kemudian tersangka memutar balik arah mobil ke arah Minas dan saat ditengah jembatan, tersangka memberhentikan mobil truk dan mengeluarkan mayat korban melalui pintu penumpang.

Selanjutnya menggendong korban dan melemparkan mayat korban kedalam sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak, selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan menuju arah Pekanbaru.

‘’Terhadap tersangka, disangkakan dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,’’ tutup Kasat Reskrim Polres Siak.(rls)


Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex