Kejati Riau Tahap II Tindak Pidana Perpajakan Tersangka AH, Kamis 06 Oktober 2022

Kejati Riau  Tahap II  Tindak Pidana Perpajakan Tersangka AH

Jumat, 07 Oktober 2022 - 14:29:56 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Riau telah dilangsungkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Riau (Tahap II) dalam penanganan Tindak Pidana Perpajakan Tersangka atas nama AH yang merupakan Direktur CV. AMJ dan CV. KSS, pada Kamis Tanggal 06 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 wib bertempat di kantor kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru. Hal ini disampaikan Fusthathul Amul Huzni, Kastel Kejari Pelalawan, Jumat (07/10/2022)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Tersangka AH sudah lengkap (P-21) tanggal 04 Oktober 2022.

Tersangka disangkakan Melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Total Kerugian Pendapatan Keuangan Negara  Rp.3.241.609.005,-(tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan ribu lima rupiah).

Tersangka ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022, dan pada hari ini penahanan terhadap tersangka beralih kepada Penuntut Umum Selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru. Tim Penuntut umum sebanyak 8 (delapan) orang yang terdiri dari Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan merampungkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan.

Bahwa Tersangka selaku direktur CV. AMJ Tahun 2018 telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Anugerah Tani Makmur namun tersangka menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yakni melaporkan PPN yang telah dipungutnya dibuat nihil. Kemudian tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci.

Selanjutnya tersangka selaku Direktur CV. KSS pada tahun 2019 telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT. Siak Prima Sakti dan PT. Kamparindo Agro Industri pada tahun 2019 sebesar Rp.1.005.054.804,- namun tersangka menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sehingga perbuatan tersangka selaku Direktur CV. AMJ pada 2018 dan CV. KSS pada 2019 telah merugikan Pendapatan Keuangan Negara sebesar Rp.3.241.609.005,- ****

 

Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex